Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Kapolda Sumatera Barat Terduga Menjual Narkoba Hasil Tangkapan Atau Barang Bukti

Tombak Publik.
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus Narkoba. Teddy diduga menjual Narkoba hasil tangkapan atau Barang Bukti.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah dapatkan," tutur Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo - Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Kapolri menuturkan, awalnya diungkap oleh Polda Metro Jaya yang menangkap tiga orang terkait Kasus Narkoba. Kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan.
Baca Juga : Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Dikabarkan Pengguna Narkoba, Ditangkap Propam

Dan hasil pengembangan didapat keterlibatan oknum Polisi terkait Kasus Narkoba tersebut. Dan disebutkan ada oknum Kapolsek dan Kapolres yang terlibat.

Kapolri memerintahkan agar mengecek mendalami kasus tersebut dan diketahui Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumbar yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.

"Itu adalah bagian dari hal-hal kita juga turunkan tim untuk mengecek terkait dengan penanganan pengungkapan pada saat di Bukit Tinggi kemarin dan ini juga menjadi bagian SOP yang harus kita perbaiki ke depan," ujar dia.
Baca Juga : Kanit Ipda FA Tewas Saat Check In Bersama Wanita Inisial IK Di Hotel

Teddy Minahasa ditangkap pada pagi tadi. Kapolri Listyo Sigit meminta langsung kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono untuk menangkap Teddy.

Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra" jelas Kapolri.

Dan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan bahwa pada pagi tadi penyidik telah melakukan gelar perkara dan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga terlibat dalam Kasus Narkoba tersebut.
Baca Juga : Kapolres Samosir Dilaporkan Ke Kapolri, Kadiv Propam Dan Ke Irwasum Polri

"Saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri juga meminta agar kasus tersebut ditangani hingga pidana. Teddy Minahasa terancam dipecat dari kepolisian hingga proses pidana.

"Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan Etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH dan juga agar Kapolda Metro melanjutkan proses kasus pidananya," tegasnya.


(J. Panjaitan).