Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

KPU Humbahas Laksanakan Sosialisasi Tahapan Dan Jadwal Persiapan Dukungan Jalur Perseorangan Pada Pilkada 2024 Kabupaten Humbahas

Tombak Publik.
Humbahas_Guna mempersiapkan dan melaksanakan berbagai tahapan Pilkada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) menggelar sosialisasi Persiapan Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan calon Bupati dan Wakil bupati Tahun 2024, bertempat di Hotel Ayola Dolok Sanggul, Senin (06/05/2024).

Disampaikan oleh Ketua KPU Humbahas Meena Cibro, dari tahapan pilkada saat ini yakni sosialisasi persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal calon Bupati dan wakil bupati di kabupaten humbang hasundutan diharapkan berjalan lancar.

”Pendaftaran calon perseorangan akan dibuka pada tanggal 5 Mei 2024.Hari ini tahapan pilkada untuk melaksanakan sosialisasi calon perseorangan, syarat apa saja yang diperlukan dan akan diterangkan oleh divisi teknis KPU humbahas.Harapan saya semua tahapan berjalan lancar,” terangnya.

Sosialisasi disampaikan oleh anggota KPU Humbahas divisi teknis Holong hasugian Dikatakannya, teknis pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024 dimulai pada Mei hingga Agustus mendatang.

KPU humbahas menerangkan Untuk alur pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024 sebagai berikut:
-Persiapan penyerah dukungan atau pengumuman dilakukan pada 5 Mei hingga 17 mei 2024

-Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh calon perseorangan,dilakukan pada tanggal 8 mei sampai 12 mei 2024,

-Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU provinsi dan Kabupaten/kota mulai 13 mei hingga 19 mei 2024,

-Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh Kpu provinsi dan KPU kabupaten/kota mulai 27 mei sampai 29 mei 2024,

-Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi ke KPU Kabupaten/kota dan penyampaian dari KPU kabupaten/kota ke PPS mulai 30 mei sampai 3 juni 2024,

-Verifikasi faktual kesatu mulai 3 juni sampai 16 juni 2024,

-Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat kecamatan mulai 17 juni sampai 23 juni 2024,

-Rekapitulasi hasil verifikasi kesatu ditingkat KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi mulai 24 juni sampai 30 juni 2024,

-Perbaikan dan penyerahan perbaikan dikumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan mulai 1juli sampai 7 juli 2024,

-Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mulai 8 juli sampai 20 juli 2024,

-Rekapitulasi hasil verifikasi hasil administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mulai 18 juli sampai 20 juli 2024,

-Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke KPU kabupaten/kota dan penyampaian KPU kabupaten/kota ke PPS mulai 21 juli sampai 25 juli 2024,

-Verifikasi faktual kedua mulai 24 juli sampai 2 agustus 2024,

-Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan mulai 3 agustus sampai 7 agustus 2024,

-Rekapitulasi verifijasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal ditingkan kabupaten/kota dan provinsi mulai 8 agustus sampai 14 agustus 2024,

-Penetapan pemenuhan syarat dukungan mulai 18 agustus sampai 19 agustus 2024,

-Pendaftaran Calon.
Bupati Humbahas yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Jaulim simanullang berharap dengan sosialisasi ini masyarakat mengetahui tahapan pilkada dan bisa turut berpartisipasi.”Dengan sosialisasi ini masyarakat Humbang hasundutan yang berpotensi bisa ikut untuk saling bertanding, dalam kontestasi yang sportif, sehingga didapatkan pemimpin yang baik untuk masyarakat kita. Semoga bisa disosialisasikan secara luas, dan pilkada mendatang bisa berjalan lancar, ” harapnya.

Hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan, Wakil Kapolres Humbahas, Kejari Humbahas, Pabung Kodim 0210/TU, anggota KPU dan Bawaslu Humbahas, Partai Politik, OKP, Tim Pemantau Pemilihan, tokoh masyarakat, LADN, tokoh agama serta insan Pers.

(Jahara Sihite).