Tombak Publik.
Setelah buron selama hampir tujuh bulan, pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Sumedang, yang mayatnya ditemukan di kamar kontrakan akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku tak lain adalah keponakan korban yang membunuh dengan cara memukulkan alu atau alat penumbuk padi ke arah wajah korban.
Pelaku ditangkap polisi di Pasar Kiaracondong Bandung, setelah berbulan bulan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Kepada polisi pelaku berdalih melakukan pembunuhan karena korban terus menolak memberi uang dan berkata-kata kasar kepadanya.
Emosi dengan ucapan korban, pelaku pun menghabisi korban menggunakan alu dan kemudian melarikan diri
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto pada saat konferensi pers, pengungkapan kasus pidana tersebut mengatakan bahwa jajarannya telah menangkap pelaku pembunuhan yang kasusnya terjadi pada bulan Januari lalu.
“Saudara Asep Johan merupakan keponakan dari korban, saat ini kondisi kejiwaanya sedang kami dalami, apakah ada gangguan dengan kejiwaannya. sebelum peristiwa pembuhuhan terjadi, saat itu pelaku meminjam uang lima ratus ribu kepada korban namun tidak diberi dan memarahi pelaku dengan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung dan emosi kemudian melukai korban hingga meninggal dunia” ujar Kapolres.
Setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku pergi ke Bandung lalu ke Lampung, kemudian ke Jawa Timur hingga enam bulan kemudian kembali lagi ke Bandung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
(Adol Bastian Siahaan)