Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Rifki Ari Sandi Masuk Daftar DPO. Polres Gowa Buka Sayembara

Tombak Publik.
Pihak kepolisian Resort Gowa mengajak seluruh masyarakat membantu kepolisian untuk memberikan informasi keberadaan tersangka Rifki Ari Sandi (21) dalam kasus melarikan anak dibawah umur dan persetubuhan dan kemudian melarikan diri dari Polres Gowa beberapa waktu lalu.

Pasca diterimanya laporan dari pihak korban di SPKT Polres Gowa, Satuan Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tanggal 07/07/21 di Maumere dan kemudian dibawa ke Polres Gowa pada tanggal 10/07/21.

Tersangka melarikan diri dari Polres Gowa sejak seminggu setelah tertangkap dan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian, ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP M Tambunan.

Agar tersangka dapat segera ditangkap kemudian Satreskrim Polres Gowa resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bahkan, Kapolres Gowa membuka sayembara  dengan harapan masyarakat dapat memberikan informasi tentang keberadaan pelaku kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. 

Kepada masyarakat atau pihak kepolisian yang memberikan informasi tentang keberadaan pelaku akan diberikan reward secara langsung oleh Kapolres AKBP Tri Goffarudin.

"Ya, saya akan memberikan reward kepada anggota Polri maupun masyarakat yang memberikan informasi tentang keberadaan pelaku dan saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" tegas Kapolres AKBP Tri Goffarudin saat dikonfirmasi.

Sementara itu pada Jumat sore (08/10/21) lembaran foto DPO tersangka telah dicetak dan ditempel di berbagai lokasi keramaian dengan harapan warga yang mengenali wajah tersangka dan mengetahui keberadaan tersangka segera melaporkan atau menginformasikannya kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Gowa menambahkan, saya menghimbau agar tersangka segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka ini dapat menghubungi Contact Person 081244607760 dan 0821-1264-2010, ucap AKP M Tambunan.

(Redyan Simbolon).