Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Tak Tau Apa Untung Remas Pantat Wanita. AH Terancam 5 Tahun Penjara

Tombak Publik. 
Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku begal pantat yang beberapa hari terakhir sempat viral yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Majalengka.

AKBP Edwin Affandi mengatakan, telah mengamankan pelaku berinisial AH (21) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka dan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Majalengka - Rajagaluh tepatnya di Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong. Pelaku ditangkap karena telah meraba dan meremas pantat D (26) dengan menggunakan tangan kirinya, Jumat malam (11/03/22) Pukul 20.45 WIB di Jalan Raya Majalengka - Rajagaluh.

"Ketika itu korban (D) mengendarai sepeda motor sendirian" Jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (15/03/22).

Satreskrim Polres Majalengka juga mengamankan barang bukti berupa satu buah helm, satu unit sepeda motor vario warna hitam, satu unit handphone, satu buah jas hujan dan satu buah cat pilox.

Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 281 dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.

(A B Siahaan).