Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Grebek 3 Lokasi Judi Tembak Ikan, Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 7 Orang

Tombak Publik.
Tim Gabungan Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menggerebek lokasi perjudian jenis Tembak Ikan dan Jackpot di 3 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (24/09/2022) sekira Pukul 16.00 WIB.

Selain menyita 1 Unit mesin judi Tembak Ikan ditempat atau di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Jalan Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Petugas juga mengamankan dua orang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 108.000 (seratus delapan ribu rupiah), 2 Paket Sabu, 1 Paket Daun Ganja Kering, 4 buah sajam, 20 Unit Anak Panah dan 2 buah dompet.

“Setelah dilakukan interogasi, laki laki tersebut diketahui berinisial RA (56) bersama anaknya berinisial TO warga Jalan Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, yang mengaku dirinya sebagai pemilik rumah lokasi judi tersebut. Sedangkan untuk pemilik mesin judi masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal RHS, SIK, SH, MH.

Kapolres menerangkan, penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat atas keberadaan perjudian jenis Tembak Ikan dan Jackpot diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar, dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ucapnya.
Dari TKP I, tim gabungan menuju ke TKP yang ke 2 tepatnya di Jalan Speksi, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Dan di lokasi tersebut tim gabungan mengamankan 1 Unit mesin udi Tembak Ikan dan 5 Unit mesin Jackpot dalam kondisi mati dan tidak ada aktifitas.

"Dari TKP 1, selanjutnya tim menuju ke TKP 2 tepatnya di Jalan Speksi, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Petugas mengamankan satu unit mesin judi Tembak Ikan dan 5 Unit mesin judi Jackpot dalam kondisi mati," bebernya.

AKBP Faisal menguraikan, Usai menggrebek TKP 1 dan 2 serta mengamankan barang bukti, tim gabungan menuju TKP ke 3 yang berlokasi di Jalan Tanjung Mulia - Kawat 3, Kecamatan Medan Deli, disana petugas mengamankan 1 Unit mesin judi Tembak Ikan yang sedang beroperasi dan ada 5 orang yang diamankan di TKP.

" Usai dilakukan interogasi diketahui ke lima orang yang diamankan berinisial AG, SU, HS, RA dan OS. Selain mengamankan kelima pelaku, juga ada barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit mesin Tembak Ikan, 1 buah Chip Tembak Ikan, 3 Unit HP merk OPPO warna biru, merk Nokia warna hitam dan merk Iphone warna gold.

Petugas juga mengamankan 3 unit sepeda motor, yaitu sepeda motor Honda Scoopy, sepeda motor Rigo warna merah, sepeda motor Zupiter Z warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 970.000 disita dari 2 orang berinisial RA dan HS, juga satu buah sangkur Satpam dan tas berisikan carger serta handset, seluruh barang bukti dan tersangka diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan," jelasnya.

Kapolres juga menegaskan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Pelabuhan Belawan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami” ucapnya yang mengakhiri.

Turut dalam penggrebekan tersebut Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Agus Purnomo, SH, MH, Kanit Resum Polres Pelabuhan Belawan Ipda Herikson Siahaan, Ipda Asum Simanjuntak, Ipda M Nasution, Opsnal Unit Resum dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

(W. Napitupulu).