Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Karena Mengkritik Polri, JPU Tunjukkan Power Dengan Dalih Proses Hukum Dan JPU Ajukan Banding Namun Hasil Dari Pengadilan Tinggi Medan Tetap, Juga JPU Masih Kurang Puas Dan Berlanjut Mengajukan Kasasi

Tombak Publik. 
Sesuai amar Putusan Pengadilan Negri Balige terhadap Pimpinan Redaksi Media Online Tombak Publik yang juga sebagai Ketua Umum LSM Tunggal Panaluan, terkait yang disuarakannya yaitu #Bubarkan Polri lewat Medsos dan atas pertimbangan Majelis Hakim dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, namun Jaksa Penuntut Umum kurang puas dengan putusan itu, kemudian JPU mengajukan Banding.

Dan Banding dari JPU diterima oleh Pengadilan Tinggi Medan dan hasil Putusan Banding oleh Pengadilan Tinggi Medan adalah Menguatkan atau Tetap, namun juga JPU masih kurang puas dan kemudian mengajukan Kasasi.

Menurut terdakwa Pandapotan Sitohang bahwa apa yang dilakukan oleh JPU Kejari Samosir adalah sebagai cermin hukum disebuah negara yang sedang berkembang,
"Kita semua masih tetap menunggu sampai negara kita ini tidak lagi disebut negara yang berkembang, mungkin ini resiko untuk semua rakyat yang status negaranya yang masih tetap disebut negara berkembang.
Berita Terkait :
Negara yang berkembang secara umum pasti dalam pikiran kita aparaturnya juga aparatur berkembang. Tetapi negara maju cara pikir aparaturnya pastilah juga maju. 

Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum yang disebut JPU, keberadaannya adalah mewakili negara atau lembaga yang diamanahkan sebagai penuntut kepada mereka yang melanggar aturan-aturan yang berlaku dinegara ini yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun JPU disini kesannya sangat terlihat jelas bukan mewakili negara tetapi mewakili pribadi seseorang. Alasan JPU dalam melakukan Banding mengatakan agar ada efek jera kepada Pandapotan Sitohang sebagai pengkritik, kalimat efek jera terhadap pengkritik adalah suatu kalimat penentangan terhadap negara yang menjunjung tinggi demokrasi, artinya disini JPU telah menyalahi fungsinya dan berniat membungkam anak bangsa yang menyumbangkan kritiknya akan situasi negara yang dianggapnya sudah menghawatirkan yang dipandang dari cermin perilaku para aparatnya.

Menurut saya era sekarang lebih kejam dari era Suharto, yang dimana negara kita main jemput dan main tangkap dan memenjarakan mereka-mereka anak bangsa yang getol melakukan kritik, dari sikap JPU ini tampak kesannya JPU ada membawa dendam pribadi seseorang kedalam perkara ini sehingga selalu kurang puas meskipun 2 Pengadilan telah menimbang dan memutuskan, 2 Pengadilan yang dimaksud yaitu Pengadilan Negeri Balige dan Pengadilan Tinggi Medan namun JPU tetap kurang puas. Dan siapa sesungguhnya dibalik ketidakpuasan JPU yang berlarut-larut ini dan pastinya hanya JPU dan Tuhan yang tau.

Namun karena JPU bertindak mengatasnamakan lembaga negara, dari sikapnya ini menggambarkan bahwa nyata di era sekarang negara kita adalah negara anti kritik.
Semestinya kalau salah dalam melakukan kritik, kenapa tidak lebih dulu melakukan teguran tertulis, sebagaimana yang kita ketahui aparatur negara yang menyimpang ada istilah teguran atau sanksi administrasi atau etik.
Berita Terkait :
Saya bukan Freddy Budiman yang seorang bandar Narkoba, tidak tau maksud efek jera yang menjadi alasan JPU itu, memangnya apa yang bisa dilakukan oleh JPU terhadap bandar Narkoba terkait alasan membuat efek jera yang malahan tidak sedikit diantara mereka bandar Narkoba yang bolak balik masuk penjara, mereka pengedar penggunaan Narkoba dan pelaku krimal lainnya bolak balik masuk penjara yang karena menurut sebagian dari mereka bahwa itu sebagai sumber hidupnya atau ada hasil materi yang besar datang dari Narkoba tersebut, mereka tidak jera...! Lantas efek jera apa yang dimaksud oleh JPU?
Kalau memang hukuman penjara yang panjang akan menjadikan efek jera? Faktanya tetap juga mereka melakukan kejahatan yang sama yang bolak balik masuk penjara?
Murnikah tuntutan-tuntutan itu untuk efek jera atau untuk sesuatu tujuan hasil yang lain? Tolong JPU dan semuanya supaya berani jujur untuk mewujudkan Indonesia Negara Maju. 

Saya bukan merampok dan juga bukan bandar Narkoba, Narkoba jelas-jelas secara umum diketahui oleh mereka perbuatan yang melawan negara, namun mereka masih melakukannya karena ada hasil materi yang lumayan besar didapatkannya dari situ yang dapat menghidupinya. Dan sungguh jauh berbeda dengan yang saya lakukan yang jelas murni bersuara menyampaikan kritik terhadap institusi negara yang dibiayai oleh negara dengan anggaran yang tidak sedikit, tetapi kenapa JPU mengeluarkan kalimat dalam keberatan Bandingnya (Memori Banding) mengatakan itu terlalu ringan dan supaya menjadi efek jera.

Apakah disini JPU sudah benar-benar amanah dalam bekerja dan apakah sudah benar-benar bersih menjunjung tinggi sumpah jabatannya yang disumpah sesuai agamanya? 

Saya tidak ada mendapatkan materi atas apa yang saya suarakan agar Polri Dibubarkan kalau memang Polri tidak bisa lagi dibenahi. Itu perlu dicatat bahwa saya tidak melihat tidak mendapat materi dari kritik saya itu. 

Dan atas apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Balige saya terima yang telah menyatakan saya bersalah, namun kenapa JPU Kejari Samosir tidak merasa puas atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Adakah secara pribadi yang menjadi korban atas kritik saya di medsos itu sehingga JPU selalu kurang puas?
Siapakah korban saya?
Dan sangat perlu dicari tahu siapa sebenarnya sosok dibalik ini atau mewakili siapakah JPU ini? sehingga JPU sangat semangat serta berambisi melakukan tuntutan yang selalu keberatan dengan putusan putusan Majelis Hakim yang menangani perkara ini?
Dan kira-kira apa yang diterima atau yang dijanjikan kepada JPU?
Mewakili Siapakah JPU Kejari Samosir Ini? Negara?
Apakah saya salah juga dengan segala pertanyaan itu? " tulisnya dalam surat yang dikirimkannyadikirimkannya. 

Saya akan sambangi kantor Ombusman dan meminta agar menyikapi ini nanti, agar melakukan pemeriksaan terhadap JPU yang melakukan tuntutan berkepanjangan ini, sudah pasti ada hal lain dibalik ini semua.

Saya melihat dan mendengar apa yang dibicarakan antara penyidik dan pihak Kejaksaan Agung saat diperjalanan dan saat singgah makan siang di Rumah Makan Minang yang ada di Dolok Sanggul - Kabupaten Humbahas, dan melihat apa yang diberikan di kantor Kejari Samosir.

Apakah dengan memberitahukan itu semua akan juga saya disebut menebar hoax karena tidak punya bukti? Bagaimana saya mengambil bukti sedangkan saya tidak bisa berbuat apa-apa dalam status yang ditersangkakan.
Tapi yang saya lihat dan yang saya dengar akan tetap saya utarakan dan semuanya nanti akan saya minta kepada lembaga pemerintah dan non pemerintah agar menyikapi mengambil tindakan tegas atas kinerja Kejari Samosir.

Aparatur penegak hukum dinegara kita ini sudah sangat memprihatinkan dan harapan kita semua adalah agar semoga pemimpin negara kita kedepan adalah orang yang dapat melakukan perubahan nyata dan berani membuat aturan supaya melakukan pemecatan terhadap siapa saja aparat hukum yang menyimpang, baik itu terkait kinerja maupun sikap dan sebagainya, sebab penyimpangan tidak akan terjadi kalau bukan karena sesuatu hasil atau janji yang dianggap menggiurkan.

Kami berharap, pemimpin negara ini kedepan adalah sosok yang mampu mengeluarkan aturan tegas yaitu sanksi pemecatan kepada aparat penegak hukum yang menyimpang, baik itu kinerja dan sebagainya dan tidak ada lagi sanksi kode etik atau peringatan, Sebab kamipun juga sebagai warga negara tidak ada kata diberikan sanksi peringatan kepada kami sebagai warga atas perbuatan kami yang dianggap telah melanggar, tapi kami yang mungkin kurang memahami atau lalai langsung dijemput ditahan dan dipaksakan menjalani hukuman penjara. Maka aparatur negarapun sepatutnya demikian agar hukum bisa nyata bahwa semua sama dimata hukum. 

Jangan bungkam kami menjalankan profesi kami sebagai sosial kontrol dan jangan pernah bermimpi tentang itu, jadi jangan keluarkan kalimat efek jera kepada kami, kami bukan perampok uang negara, kami bukan mafia hukum yang mencari uang besar dari warga-warga yang berperkara.
Saya terima dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan saya akan memperbaiki itu semua dalam segala penyampaian kritik, namun saya tidak akan pernah berhenti bersuara mengkritik segala kebobrokan, sebab hanya itulah untuk sementara ini yang dapat saya sumbangkan untuk negara tercinta ini.

Saya mengucapkan terima kasih Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan atas arahannya kepada saya dalam menyampaikan kritik.

Dan kepada yang sangat terhormat JPU agar membaca dan memahami tulisan yang ada pada kop surat milik anda (Kejaksaan) yaitu DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Apakah anda sebagai JPU tahu fungsi Negara? Hadir sebagai apa Negara untuk rakyatnya? Apakah saudara JPU tahu bahwa hidup kami sama sekali tidak dibiayai atau sama sekali tidak ditanggung oleh negara?
Tahukah saudara JPU meski hidup kami sama sekali tidak ditanggung oleh negara, kami juga diminta membayar pajak?

Apakah sikap anda sebagai JPU penerima amanah sudah benar ini DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?
Keadilan Dan Kebenaran untuk siapa yang anda lakukan ini? 

Saya hanya bermohon doa dari seluruh masyarakat pro Indonesia Maju serta Aktivis dan rekan se profesi, hendaknya Tuhan selalu melindungi saya dalam menghadapi arus dahsyat ini. Amen".

"Sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dan sesuai putusan Hakim Pengadilan Tinggi Medan adalah menjalani hukuman 10 bulan penjara yang terhitung sejak bulan Maret 2023, maka akan berakhir pada Januari 2024.

Maka disini jelas, diterima atau tidaknya Kasasi dari JPU, saya akan menuntut kepada pihak Lapas agar pihak Lapas Kelas III Pangururan membebaskan saya sebab tidak ada dasar lain dari yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim. 

Karena berdasarkan keputusan Majelis Hakim Negeri dan Tinggi adalah 10 bulan penjara. Dan saya sebagai warga negara yang baik yang tunduk terhadap peraturan ketika itu tidak melawan atau tidak melarikan diri dari tanggungjawab atas apa yang saya perbuat yang bersedia menantikan persidangan dan putusan Hakim. 

Perlu diketahui bahwa tidak seorangpun bisa mempermainkan kemerdekaan seseorang apalagi dengan berpamer diri membawa-bawa nama negara dan apalagi perbuatan itu untuk kepentingan seseorang yang karena sesuatu hal atau suatu janji, dan saya juga punya hak untuk ditinjau kembali atas perilaku Penuntut Umum yang menurut saya sudah menyalahi mottonya yang tidak sesuai dengan sikapnyasikapnya". tulisnya dalam suratnya itu. 

#Red@