Humbahas_Proses penetapan tersangka dugaan pembunuhan Lisna Manurung, setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah alat bukti, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra mengutarakan penyebab kematian Lisna Manurung bukanlah karena bunuh diri.
Pihaknya menetapkan tersangka setelah mendapat hasil ekshumasi yang dilakukan pada, Sabtu (27/1/2024) di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
Pasalnya Lisna Manurung diekshumasi setelah hampir sebulan dalam kubur.
AKP Bram Chandra juga mengutarakan, pihaknya sudah menahan tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 07 Maret 2024 yang lalu. "Kami kumpulkan sejumlah bukti, yang kita kumpulkan yakni keterangan para saksi, dari ahli dan keterangan ahli" ujar Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra, Rabu (13/3/2024).
"Untuk sejauh ini tidak ada pengakuan tersangka namun pengakuan itu tidak menjadi patokan dalam penetapan tersangka" sambungnya.
Secara tegas ia menyampaikan, kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri. Dan juga disebutkannya disejumlah bagian dalam tubuh korban juga memperlihatkan tanda bahwa korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri.
"Hasil dari ekshmasi bahwa korban meninggal bukan karena bunuh diri dengan adanya tanda-tanda jeratan dileher, dan juga ada tanda-tanda jejak kuku dileher," sambungnya.
Hari ini, Rabu (13/3/2024). Rekonstruksi dugaan pembunuhan tersebutpun dilakukan. Ada sebanyak 34 adegan yang diperlihatkan dalam adegan tersebut.
Terlihat juga ibu korban mengikuti proses rekonstruksi, termasuk warga sekitar juga memperlihatkan antusiasnya ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Rekontruksi tersebut berlangsung di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
Rekontruksi tersebut berlangsung di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
Dan ia juga menyampaikan, hingga saat ini tersangka tak mengakui perbuatannya. "Motifnya masih penyelidikan. Hingga saat ini tersangka belum mengaku" katanya.
Pascarekonstruksi, pihak Polres Humbahas bakal mengirimkan berkas tersangka ke pihak kejaksaan, "kita akan serahkan berkasnya ke kejaksaan segera" ketusnya.
Ia juga mengutarakan, saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan tersangka kooperatif.
Semenjak ditetapkan tersangka, Henri Sianturi telah ditahan di Mapolres Humbahas sekitar sepekan.
"Saat penangkapan, tersangka tidak ada melawan tersangka kooperatif, dan tersangka sudah seminggu ditahan setelah penangkapan" pungkasnya.
Sebelumnya telah dilakukan juga ekshumasi untuk mendapatkan informasi lebih detail penyebab kematian Lisna Manurung. Dalam proses rekonstruksi AKP Bram Chandra mengutarakan, penyebab kematian Lisna Manurung bukan karena bunuh diri. Bahkan kepada tersangka pihaknya akan menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman mati yang dijerat pasal 340 Subsider 338 KUHPidana.
(Jahara Sihite).