TOMBAK PUBLIK - JAKARTA.
Presiden Prabowo Subianto meminta organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak mengganggu apalagi melakukan pemalakan yang dapat mengganggu dunia usaha.
Perintah Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman usai sidang kabinet yang digelar, Senin (05/05/2025).
Ormas dapat dimanfaatkan dalam memberi masukan dan mendorong pembangunan. Karenanya, ia mengungkap bahwa Prabowo ingin ormas dan pemerintah dapat bersinergi.
Kemendagri telah meminta pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertanggungjawab untuk menertibkan ormas yang meresahkan.
Sedangkan bagi yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan untuk ormas yang bila melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Salah satu sanksinya adalah pembubaran atau pencabutan status hukum ormas. Selanjutnya berkaitan dengan sanksi administratif terdiri dari empat hal yang diatur dalam Pasal 61 UU Ormas yaitu ;
* Peringatan tertulis.
* Penghentian bantuan dan/atau hibah.
* Penghentian sementara kegiatan.
* Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
@Josmar P