Tombak Publik.
Purwanto Siwi (52) warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang sempat kebingungan dan terkejut karena sepeda motornya yang diparkirkannya didalam kantin hilang.
Kejadian itu diketahui korban pada Senin (04/10/21) Pukul 07.00 WIB sewaktu korban datang ke kantin di SMP Plus Kasih Ibu Jalan Pertahanan Pasar II Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang untuk mengantarkan Gas Elpiji 3 Kg.
Purwanto merasa terkejut sesaat ketika melihat pintu kantin telah terbuka dan kuncinya telah rusak. Saat melihat ke dalam kantin ternyata sepeda motornya juga raib. Penjaga sekolah yang ditanya oleh Purwanto mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Kemudian Purwanto melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Patumbak.
Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Alhasil dalam kurun sepekan aksi pencurian itu dapat diungkap.
Pelaku pencurian dan penadah berhasil diamankan. Namun barang bukti sepeda motor milik korban telah dijual si penadah kepada orang lain lewat situs marketplace.
“Jadi yang pertama kita amankan adalah penadah dan setelah dilakukan pengembangan lalu pelaku pencurinya juga kita amankan” ujar AKP Neneng Selasa (12/10/21).
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ridwan awalnya mengamankan lelaki berinisial KAB (25), yang merupakan penadah yang diamankan dari rumahnya di Jalan Tangkahan Batu Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak (10/10/21) Pukul 22.30 WIB.
Tersangka penadah mengaku kepada petugas bahwa dia membeli sepeda motor merk Revo hasil kejahatan tersebut seharga Rp. 1.500.000 dari AIG dan F.
Dan pelaku menjual kembali sepeda motor tersebut ke orang lain melalui situs Marketplace dengan harga Rp. 2.500.000. tutur AKP Neneng.
Barang bukti yang disita yaitu sisa uang penjualan hasil curian Rp. 200.000, baju celana, spion, spackboard, tempat kunci kontak, dan besi bracket sepeda motor.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. Dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara.
(S Siburian).