Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Nekat Kabur Setelah P21. Kepala Desa Cihawuk Akhirnya Diamankan Satreskrim Polresta Bandung

Ilustrasi
Ilustrasi
Tombak Publik
Satuan Reserse Kriminal Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan 1 orang tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AS yang merupakan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung periode 2006 - 2018 sebelumnya sempat buron dan kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

"Tersangka ini kami amankan berawal adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan-kegiatan pengerjaan fisik yang tidak sesuai" Ucap Kombes Pol Wibowo Kusworo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Senin (17/01/22).

Kapolresta juga menjelaskan, dengan adanya laporan-laporan dari masyarakat maka Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan pihak inspektorat Kabupaten Bandung untuk dilakukan audit.

"Dari hasil penyelidikan cukup mengerucut, dari hasil audit seperti pembayaran pajak, pengerjaan fisik dan kegiatan - kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian delapan ratus juta tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah" ujarnya.

Dijelaskan, seiring berjalannya waktu pada saat berkas dilengkapi dan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan P21. Pada saat akan dilakukan Tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka yang bersangkutan kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

"Jadi pada 10 Januari kemarin tersangka ini kembali ke Kertasari dan kami memerintahkan Polsek setempat untuk diamankan dan langsung dijemput Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung" Terang Kombes Pol Wibowo Kusworo 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 Tahun dan maksimal 10 Tahun penjara.

(A Bastian Siahaan).