Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Kepala RTP Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Leo Nardo Sinaga Divonis 4 Tahun Bui

Tombak Publik.
Menjadi dalang atas kematian tahanan Hendra Saputra, Anggota polisi sebagai Kepala RTP di Polrestabes Medan Leonardo Sinaga menjalani sidang vonis dalam Kasus Penganiayaan Tahanan. Leonardo Sinaga divonis 4 Tahun penjara.
"Mengadili terdakwa Leonardo Sinaga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian, menjatuhkan pidana kepada Leonardo Sinaga dengan pidana penjara selama 4 Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," ucap Hakim Zufida Hanum dalam bacaan putusannya, Kamis (15/12/22).

Dan Hakim Zufida Hanum memberikan saran kepada Jaksa dan Penasihat Hukum Leonardo Sinaga untuk melakukan pikir-pikir atau banding atas Putusan Hakim tersebut.

Dan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pantun yang menuntutnya dengan pidana 8 Tahun penjara.

"Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada Leonardo Sinaga dengan pidana penjara selama 8 Tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," pinta Jaksa Pantun.

Sebelumnya diketahui, Leonardo Sinaga adalah Kepala RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan, dan Leonardo Sinaga terdakwa mendalangi tewasnya tahanan atas nama Hendra Saputra yang dianiaya didalam tahanan. Disebutkan Leonardo Sinaga meminta uang (uang kamar) kepada korban (Hendra) namun karena korban tidak memiliki uang dan tidak dapat memberikan yang diminta oleh Leonardo Sinaga yang kemudian kesal dan Leonardo Sinaga menyuruh 6 Tahanan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

(RTP).