Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Lima Unit Rumah Keluarga Gultom di Eksekusi Dalam Perkara Perdata

Tombak Publik.
Sehubungan dengan Keputusan Pengadilan Negeri Tarutung untuk melaksanakan Eksekusi dalam perkara Perdata yaitu dilakukan pengosongan rumah serta lahan dan penyerahan sebagian tanah seluas lebih kurang 2 Ha, yaitu warisan dari (Alm) Holing Purba alias Op. Heber dari luas lebih kurang 13,5 Ha atau seluas 24,213 m2.

Pengadilan Negeri Tarutung melaksanakan Eksekusi pengosongan rumah dan penyerahan lahan spetelah Penggugat Keluarga Alm Holing Purba yaitu Demus Purba memenangkan perkara dari tergugat yakni keluarga Basirun Sihombing, di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara - Provinsi Sumatera Utara. Puncak dari perkara Perdata adalah ketika putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap (Inkracth) dapat dilaksanakan.

Tetapi Keluarga Basirun Sihombing (tergugat) yang masih keluarga dekat penggugat sebelumnya telah menjual sebagian tanah tersebut seluas lebih kurang 2 Ha dari keseluruhan 13,5 Ha, kepada Ramotan Gultom keluarga dari Alm Madiun Gultom pada Tahun 1972 silam, dan keluarga Ramotan Purba telah membangun rumah tinggal sebanyak 5 Unit dan 1 Unit rumah ibadah (Musollah), dan pada Tahun 1996 Keluarga M Gultom telah meresmikan perkampungan tersebut yang disaksikan Ketua Adat, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

Pada Kamis 26 Januari 2023. sekira Pukul 11:00 WIB di Lumban Saribu Lambok, Desa Sihite 2 Kecamatan Dolok Sanggul - Kabupaten Humbang Hasundutan, sebanyak 5 Unit rumah dari keluarga Ramotan Gultom telah dirobohkan rata dengan tanah beserta tanaman di kebun di tebang sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tarutung.

Sebagai legalitas tanah yang dimiliki keluarga Ramotan Gultom yaitu surat jual beli tanah sah pada Tahun 1972, surat pernyataan peresmian perkampungan pada tahun 1996, surat akta ikrar wakap dan sertifikat rumah ibadah, disaat peresmian perkampungan tersebut pada Tahun 1996 bahwa keluarga Basirun Sihombing (tergugat) dan keluarga dari pihak (penggugat) hadir pada saat itu serta turut menandatangani surat peresmian perkampungan tersebut dan tidak pernah menyatakan keberatan terkait tanah tersebut.

Berdasarkan surat pernyataan tersebut keluarga Ramotan Purba memohon agar dapat dipertimbangkan dan mendapat keadilan hukum, dalam hal ini keluarga Ramotan Gultom sangat  keberatan dan menolak Eksekusi rumah mereka.

Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat asas-asas yang digunakan dalam pelaksanaan Eksekusi. Asas-asas tersebut antara lain,
Putusan yang dapat dijalankan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan adapun keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat berupa :

Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan pemeriksaan ulang (banding) atau kasasi karena telah diterima oleh para pihak yang berperkara.

Putusan pengadilan tingkat banding yang telah tidak dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan pengadilan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung atau putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.

Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (Res Judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara.

Akibat wujud hubungan hukum tersebut sudah tetap dan pasti, sehingga hubungan hukum tersebut harus ditaati dan harus dipenuhi oleh pihak yang kalah.

Pasal tersebut memberikan hak kepada penggugat untuk mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih dahulu, sekalipun terhadap putusan itu pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi.

(Jahara Sihite).