Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polres Humbahas Komitmen Tidak Beri Ruang Untuk Judi Di Wilayah Hukumnya

Tombak Publik.
Polres Humbahas hingga saat ini Masih komitmen untuk tidak memberi ruang terhadap penyakit masyarakat terutama perjudian, dalam menjukkan komitmennya Polres Humbahas menangkap dua pelaku judi togel di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan LintongNihuta - Kabupaten Humbahas. Senin (27/02/2023).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Master Purba, SH mengatakan bahwa, penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) di Kecamatan LintongNihuta - Kabupaten Humbahas.

Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan ke TKP dan benar ada permainan judi jenis Togel di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan LintongNihuta. 
Adapun barang bukti yang diamankan saat dilakukan penggeledahan terhadap warga inisial JN yaitu, 1 Handphone merk Samsung berwarna hitam, uang tunai senilai 50.000, 1 Unit Handphone merk OPPO berwarna putih. 

Kemudian Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan pengembangan, dan berdasarkan keterangan JN bahwa dia menampung perjudian Togel dari AM melalui aplikasi WhatsApp. Dari keterangan JN tersebut Sat Reskrim Humbahas langsung mengamankan AM dan barang bukti dari rumahnya yang berada di Desa Sibuntoun Parpea, Kecamatan LintongNihuta - Kabupaten Humbahas. 

Kemudian Personil Sat Reskrim mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut. 

Terhadap pelaku dugaan tindak pidana dikenakan pasal perrjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun." ujarnya.

(Jahara Sihite).