Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Masyarakat Parlilitan Resah Terhadap Wacana SK Pelepasan Hutan dan Tanah Adat

Tombak Publik.
Puluhan Orang dari Lembaga adat sionom hudon beserta tokoh adat Desa simataniari Kecamatan Parlilitan mendatangi Pemerintah Kabupaten Humbang hasundutan,Melalui Sekretaris daerah(setda kab)Tonny Sihombing M.IP didampingi Asisten Pemerintahan(ast 1) Makden Sihombing di bukit inspirasi Kantor bupati Humbang hasundutan kamis 25/05/23.

dalam pertemuan tersebut,masyarakat parlilitan mengajukan pertanyaan kepada Setda kabupaten humbahas terkait  wacana SK Pengensahan pelepasan hutan adat  seluas 1.763 000 ha,kepada pihak yang yang tidak bertanggung jawab,yang terletak di dusun satu dan dusun  dua pargamanan bintang maria desa simataniari kecamatan Parlilitan.

terkait issu yang terendus di kecamatan parlilitan,Masyarakat parlilitan resah dan keberatan apabila wacana tersebut  disahkan.
melalui lembaga adat si onom hudon kecamatan parlilitan,meminta kepada Pemerintah kabupaten humbahas,agar menjelaskan titik lokasi yang akan disahkan, serta menolak SK Pengesahan  hutan adat seluas 1.763 000 untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

masyarakat beserta lembaga adat parlilitan akan melayangkan surat keberatan, apabila ada penyerobotan hutan di tanah ulayat sionom hudon dan desa simataniari.

Saut tumanggor sebagai sekjen Lembaga adat sionom hudon parlilitan mengatakan"kami datang ke Kantor Pemerintah kabupaten humbahas,ingin mengklarifisi terkait wacana SK  pelepasan Hutan adat  yang beredar issu di parlilitan,perlu kami ketahui,titik lokasi hutan dan tanah mana saja yang akan di lepaskan,dan apabila issu itu benar, saya sebagai sekjen Lembaga adat sionom hudon parlilitan bersama masyarakat ,akan menolak hal itu dan  mempertanyakan Kepada Bupati Humbahas dan KPH XIII serta memberitahukan dan mengkoordinasikan dulu kepada seluruh masyarakat parlilitan terutama yang terlibat hutan dan tanahnya,
dan memohon dari pihak terkait,agar masyarakat Parlilitan  di undang secara resmi,untuk pemberitahuan dari pihak terkait,"karna kami masyarakat parlilitan memiliki raja raja adat juga memiliki Hukum adat,jadi mereka harus mengetahui"tegas saut,
Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat dari dusun pargamanan bintang maria desa simataniari Pinus sitanggang menegaskan"bahwa kami masyarakat desa simataniari tidak pernah ada pemberitahuan terkait pelepasan hutan adat di Simataniari,dan apabila issu itu benar,Seharusnya pihak terkait harus koordinasi dulu kepada kami masyarakat simataniari terutama kepada pemangku adat kami,jikapun itu benar adanya,kami sangat keberatan dan akan melayangkan surat keberatan kepada instansi terkait.

Pemerintah kabupaten humbahas melalui Setda kabupaten Tonny sihombing M,IP,menyambut baik masyarakat parlilitan di ruangan kerjanya,Tonny menjelaskan, terkait issu yang sudah beredar di masyarakat parlilitan,tentang SK pelepasan tanah adat untuk disahkan,setda kabupaten humbahas menegaskan,yang pasti SK pelepasan itu belum ada,dan bahwa hingga saat ini laporan atau  issu tersebut belum ada masuk ke meja Pemerintah kabupaten humbahas,jikapun itu benar adanya,sebelum itu terlaksana,kami dari pemerintah kabupaten humbahas akan terlebih dahulu duduk bersama dengan masyarakat parlilitan untuk membahas hal itu "tegas Setda"
(Jahara sihite)