Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Tak Bertanggung Jawab Usai Tiduri Seorang Gadis Berulang Kali,PB PASU Propamkan Oknum Polisi

Tombak Publik.
PENGURUS BESAR PERK
UMPULAN ADVOKAT SUMATERA UTARA (PB-PASU) mendatangi Mabes Polri mulai senin(22/5/2023)hingga hari ini untuk mencari Keadilan bagi seorang gadis yang sudah disetubuhi oleh oknum polisi berpangkat bripda bertugas di Mabes Polri tanpa bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Hal itu di jelaskan oleh ketua umum PB PASU,Eka Putera SH,MH kepada awak media ini."Sebagai Penasehat Hukum Bertindak untuk dan atas nama Klien (IN) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mendampingi serta membela kepentingan hukum Klien kami tersebut berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Mei 2023, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut,"ujar Epza sapaan Eka.
Dalam Keterangan Persnya Epza Menerangkan."Bahwa sekitar tanggal 09 Juni 2021 Kliennya IN berkenalan dengan anggota Polri bernama, REINHART JERICHO HAMONANGAN SIHOMBING (KTA No. 01120028), berpangkat Bripda, bertugas di Baharkam Mabes Polri, anak pasangan dari REKSON SIHOMBING dan ROTAMA LUMBANGAOL. Perkenalan bermula di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng-Banten. Kemudian saling follow di akun Instagram dan melakukan komunikasi intens melalui DM (Direct Message) Instagram,"terangnya.

"Kemudian Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2021 Bripda REINHART berkata akan merayakan Hari Ulang Kliennya yang ke-20 Tahun di suatu tempat yang bagus. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2021 (tepatnya malam tanggal 19), Bripda RENHART membawa Klien ke salah satu tempat penginapan, yaitu Apartemen ADARU dengan alasan akan memberikan hadiah “Surprise (Kejutan)” kepada Klien. Lalu sekitar pukul 00.00 dalam rangka menyambut pergantian tanggal 18 ke 19 Agustus 2021, Bripda REINHART dan Klien makan malam, namun setelah makan malam, “tiba-tiba Klien merasa ngantuk dan pusing”. Berdasarkan pengakuan Klien, di saat itulah Bripda REINHART melangsungkan aksinya dan mengambil kesempatan untuk membuka seluruh pakaian serta “menyetubuhi” Klien, karena pada pagi harinya Klien melihat seluruh tubuhnya berada dalam keadaan bugil, tanpa pakaian dan merasakan sakit serta adanya darah yang keluar dari kemaluannya,"kata Epza. 

"Jelas saat itu Klien merasa syok, berontak dan marah besar serta menangis, lalu dengan kepiawaiannya Bripda REINHART menenangkan Klien agar tidak menangis lagi dan memberikan “janji manis” berupa “tipu muslihat” dengan mengatakan, siap bertanggung jawab dan akan mengajak Klien menikah dengan syarat meminta waktu selama 1,5 tahun, karena masih setahun menjalani ikatan dinas di Kepolisian Republik Indonesia (B-IV),"imbuhnya

Epza juga menerangkan Bahwa sekitar tanggal 23 Agustus 2021 Klien dan Bripda REINHART pergi jalan-jalan ke puncak Bogor, daerah Cipanas dan Bripda REINHART membawa Klien ke dalam penginapan, kemudian Klien diberikan minuman botol, akan tetapi tutup botol tersebut sudah terbuka dan isinya hanya ada setengah, setelah minum Klien merasakan “pusing dan mengantuk”, sehingga terjadi kembali “persetubuhan” untuk yang kedua kalinya dalam keadaan antara sadar dan tidak sadar (setengah sadar). Setelah kejadian, Klien pun pasrah dengan hubungannya bersama Bripda REINHAERT, namun Klien terus berupaya menagih janji Bripda REINHART agar bertanggung jawab dan segera menikah. Akhirnya, mulai saat itu Klien berusaha menerima Bripda REINHART apa adanya, karena semakin takut akan kehilangan Bripda REINHART, bahkan setelah kejadian “persetubuhan berulang” tersebut, Klien amat sangat takut kehilangan Bripda REINHART, mengingat berita yang tersebar luas di media banyak “oknum anggota Polri” yang tidak bertanggung jawab terhadap perempuan yang sudah di rusak hidupnya.

 “Saya sangat takut kalau dia pergi siapa nanti yang akan bertanggung jawab atas diri saya yang sudah kehilangan kesucian dalam diri saya”, ungkap Klien dalam kronologis peristiwa (B-V),"terangnya.

Kemudian Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2021 karena alasan merasa lelah serta kejauhan antara Jakarta Barat menuju Jakarta Selatan, Bripda REINHART mengajak Klien pindah dan mengekos, mulai bulan Oktober 2021 s/d Desember 2021 akan tetapi karena Bripda REINHART merasa tidak “nyaman” tinggal dikos-kosan tersebut, Bripda REINHART kembali mengajak klien untuk pindah dan memutuskan tinggal bersama di Apartemen PP-URBANTOWN di daerah Serpong, Tanggerang Selatan. Berdasarkan keterangan Klien, “disaat itu juga dia semakin sering dan semena-mena terhadap saya untuk memuaskan nafsunya, saya pun semakin merasa rendah diri dan terus merasa takut atas semua yang sudah diambil RENHART dari hidup saya, apakah saya akan mendapatkan keadilan, hanya itu yang selalu terlintas dalam hati dan pikiran saya”. Sampai-sampai Bripda REINHART terkena “penyakit kelamin seperti Jengger Ayam dan menularkan virus kepada saya”. Kemudian selama proses penyembuhan, Klien tetap menemani Bripda REINHART berobat jalan di RS Bhayangkara sampai Bripda REINHART benar-benar sembuh dari sakit yangh dideritanya tersebut (B-VI),"tutur epza menerangkan keluhan Kliennya.

Selanjutnya Bahwa sekitar bulan Januari 2022 s/d Desember 2022 antara Bripda REINHAT dan Klien masih tetap tinggal bersama di Apartemen PP-URBANTOWN Serpong. Semua hal di lalui bersama, baik susah maupun senang, bahkan Bripda REINHART berhasil membuat Klien percaya, walau dipertengahan jalan Klien menyatakan “dia selalu melanggar hal yang sudah REINHART janjikan, namun REINHART selalu berkata akan bertanggung jawab untuk menikahi saya, apapun resikonya setuju ataupun tidak setuju dari kedua belah pihak, bahkan dia selalu mencoba meyakinkan saya bahwa tidak ada yang berhak melarang dirinya dan dia berkata bahwa dia berhak menentukan pilihan hidupnya”;

Setelah tinggal bersama sebagaimana diuraikan di atas, orang tua REINHART pun mulai mengenal Klien, sehingga orang tua Bripda REINHART sering berkomunikasi melalui telephon selelular dengan Klien. Kemudian dalam suatu kesempatan, Bripda REINHART meminta Klien bila ditanya soal bekerja dimana? “jawab saja bekerja di Bank BCA”. Menanggapi hal itu Klien pun bertanya, kenapa harus berbohong?, Bripda REINHART berusaha meyakinkan Klien “gak apa-apa, supaya nanti hati orang tua ku senang, supaya mamak ku tidak kepikiran terus tentang aku di sini, karena mamakku senang dia kalau aku punya pacar yang pekerjaannya dan gajinya lebih besar dari aku”. Klien sebenarnya tak berani mengungkapkan hal itu, akan tetapi karena takut bila tak mengikuti kata-kata Bripda REINHART, Klien akan ditinggalkan. Kemudian Klien pun bertanya lagi, kalau orang tuamu menanyakan posisiku sebagai apa nanti, bagaimana?, Bripda REINHART menjelaskan, “jawab saja posisi yang terbaik seperti sekretaris atau staff keuangan atau apalah”. Maka sejak saat itu, Klien mengikuti saja semua perintah, karena Bripda REINHART terus meyakinkan, bahkan bila sewaktu-waktu ketahuan berbohong, Bripda REINHART bersedia bertanggungjawab, “untuk saat ini ikuti saja dulu demi kebaikan”;tutur epza.

Sekitar akhir bulan Desember 2022 Bripda REINHART menghilangkan sebuah Handphone dalam Grab Car,  saat akan menuju Stasiun Kereta Api, kemudian Bripda REINHART menyuruh Klien untuk meminta ganti rugi kepada orang tuanya. Bripda REINHART menyatakan, “nanti bilang Handphone tersebut adalah fasilitas dari kantor yang diberikan samamu agar orangtuaku menggantinya”. Karena merasa takut bila tak mengikuti perintah, sehingga Klien mengikuti saja perintah Bripda REINHART. Kemudian orang tua Bripda REINHART memberikan ganti rugi sebesar Rp8.000.000 melalui transfer rekening dengan harga handphone bermerek Samsung S22 Ultra seharga Rp20.000.000, namun uang tersebut sebenarnya dipergunakan sendiri oleh Bripda REINHART untuk kebutuhannya dan sebagian diberikan kepada Klien, artinya sampai di sini Klien tidak tahu menahu mengenai uang yang dipergunakan tersebut, karena yang memegang Kartu ATM Klien saat itu adalah Bripda REINHART.

Sekitar awal bulan Januari 2023 Bripda REINHART mengajak Klien untuk membicarakan rencana pernikahan, karena Bripda REINHART sudah merasa siap untuk menikah. Bripda REINHART pun menyusun rencana, "awalnya ingin mengajak Klien menikah secara diam-diam, namun setelah bertengkar, muncul ide Bripda REINHART agar orangtuanya mau memberikan izin untuk menikah dengan Klien, maka Bripda REINHART memberi perintah, “sampaikan saja nanti dirimu sudah aku rusak dan minta pertanggungjawaban agar mereka setuju”, akan tetapi Klien tidak berani untuk menyampaikannya. Lalu, pada bulan Maret 2023 Bripda REINHART menghubungi orangtuanya melalui chat whatsapp. Sehingga orangtua Bripda REINHART menghubungi Klien via telephon sellular dan bercerita kalau Bripda REINHART sudah menghubungi mereka tentang rencana akan menikah, dengan alasan telah merusak Klien. Akhirnya semua setuju untuk menyusun rencana pernikahan antara Bripda REINHART dengan Klien, terlepas orangtuanya mengetahui atau tidak kalau anaknya benar telah merusak Klien sekaligus meminta Klien agar tutup mulut, artinya cukup Klien dan mereka saja yang tau, bahkan Klien diminta agar tidak menyampaikan perihal tersebut kepada keluarga Klien,"pungkasnya.

Sebagai bentuk keseriusan mengenai rencana pernikahan, maka sekitar tanggal 24 Maret 2023 datanglah utusan atau perwakilan keluarga Bripda REINHART JERICHO HAMONANGAN SIHOMBING berjumlah 8 (delapan) orang kerumah orang tua Klien di Jalan Cemara Gg. Damai No. 21 Medan Timur, Kota Medan untuk meminta izin dan sekaligus meminang Klien serta membicarakan tanggal pernikahan yang akan dilaksanakan secara sederhana, “tanpa adat” dikarenakan Bripda REINHART telah melangkahi 2 (dua) orang abangnya, sehingga pinangan tersebut pun disepakati untuk dilaksanakan pada tanggal “23 Mei 2023” di Kota Medan (B-X)

Kemudian pada bulan April 2023 muncul lagi masalah, karena Bripda REINHART mengechat orangtuanya dan meminta uang menggunakan nomor HP Bripda REINHART sendiri. Pertama meminta uang sebesar Rp11.000.000 dengan alasan untuk membayar hutang kepada Debt Collector dan Klien menerima chat whatsaap dari Bripda REINHART bahwa dirinya sedang di kejar-kejar oleh Debt Collector, karena terlilit hutang. Kemudian, orangtua Bripda REINHART pun menghubungi Klien, menanyakan perihal apakah benar Bripda REINHART memiliki hutang kepada Debt Collector, lalu di jawab oleh Klien, “katanya iya, benar” artinya dalam konteks ini Klien menjawab apa adanya, sesuai dengan informasi yang diterima Klien dari Bripda REINHART, lalu uang di transfer oleh orangtua Bripda REINHART ke Rekening Klien yang mana Kartu ATM Klien setiap harinya dipegang oleh Bripda REINHART. Kedua Klien kembali di chat oleh nomor Bripda REINHART mengatakan, “tolong sampaikan sama orangtua saya kalau Dept Collector sudah ada menagih untuk segera membayar hutang” karena sudah jatuh tempo, lalu informasi tersebut disampaikan Klien kepada orangtua Bripda REINHART, namun chat tersebut telah dihapus karena Bripda REINHART telah mengganti nomor handpone yang baru dari 081398164564 ke nomor 082180004748. Ketiga, Bripda REINHART kembali mengechat orangtuanya dan meminta uang sebesar Rp14.500.000 dengan keterangan Rp8.000.000 untuk membayar hutang kepada seniornya dan selebihnya Rp6500.000 diberikan kepada Klien untuk melunasi “Cincin Nikah” yang telah di DP di Toko Emas CIKINI,"pungkas Epza.

Saat orangtua Bripda REINHART menanyakan apakah benar perihal tersebut, Klien menjawab, “katanya iya, benar”. Kemudian uang pun di transfer ke Rekening Klien, namun sebenarnya Klien tidak mengetahui mengenai kebeneran hutang tersebut, karena Klien hanya mengikuti perintah Bripda REINHART, sementara Kartu ATM Klien saat itu masih di pegang oleh Bripda REINHART. Keempat Bripda REINHART kembali mengabari Klien melalui telephon whatshap, “nanti kalau orangtua saya menanyakan apakah hutang sudah dibayarkan jawab saja sudah, jika mereka menanyakan bukti pembayaran, bilang saja saya tidak memberikannya agar mereka tidak khawatir dan sampaikan juga bahwa semua baik-baik saja dan sudah selesai”. Artinya itu informasi yang Klien dapatkan, maka itu jugalah yang Klien sampaikan kepada orangtua Bripda REINHART. Artinya berdasarkan seluruh rangkaian peristiwa pengiriman atau transfer uang tersebut di atas, yang mengambil uang adalah Bripda REINHART sendiri dengan menggunakan Kartu ATM Klien, karena hingga saat itu Kartu ATM Klien masih di pegang oleh Bripda REINHART. Jadi, setiap pengeluaran dan pemasukan dalam Rekening Klien di kelola oleh Bripda REINHART,"terangnya.

Kemudian, pada bulan April 2023 adalagi informasi yang Klien dapatkan dari nomor Bripda REINHART yang isi chatnya mengatakan Bripda REINHART sedang dalam proses hukuman, karena ada perempuan yang membuat pengaduan. Berdasarkan keterangan Klien, perempuan tersebut mengatakan sebagai mantan rekan dari Bripda REINHART dan Bripda REINHART meminta Klien untuk meyakinkan orangtuanya bahwa benar dirinya sedang ditimpa masalah yang besar, yaitu disiksa oleh seniornya, “tolong sampaikan kepada orangtuaku, aku sudah menghubungi mereka namun mereka tidak mungkin peduli lagi atas kasus ku ini, ungkap Bripda REINHART, apabila kamu sayang sama aku dan masih mau aku bertanggung jawab atas dirimu tolong lakukan, sampaikan dan yakinkan keluargaku, katakan bahwa benar aku sedang dalam proses hukuman”. Sebenarnya menurut Klien selaku calon istri Bripda REINHART, dirinya tidak mengetahui kebenaran mengenai perihal tersebut, justru semua perintah Bripda REINHART dilakukan oleh Klien sebatas membantu menyampaikan. Nah, hal aneh menurut Klien mengapa semua persoalan kemudian dilimpahkan atau dituduhkan kepadanya. Klien malah dituduh yang melakukan chat melalui nomor handphone Bripda REINHART. Oleh karena Klien merasa tidak pernah melakukan chat menggunakan nomor hanphone Bripda REINHART, Klien dalam hal ini secara tegas “menyanggah” dan menyatakan “sangat keberatan” atas tuduhan yang tak berdasar dari orang tua dan keluarga REINHART kepada Klien,"Imbuhnya.

Epza juga menjelaskan Bahwa pada tanggal 09 Mei 2023 pukul 22.06 Wib, mula-mula datang Bripda REINHART mengajak Klien bertemu bersama rekannya Bripda IMMANUEL TAMBUNAN di salah satu warung makan, lalu sekitar 10 menit kemudian datang kedua orang tua, abang, pacar abangnya, serta kakak REINHART ke lokasi warung tersebut. Kemudian Klien diajak untuk pindah lokasi ke warung yang sudah tutup dipinggir jalan raya Serpong. Pada malam itu, Klien hanya sendiri, sementara keluarga Bripda REIHART yang datang berjumlah 7 (tujuh) orang, diantaranya REKSON SIHOMBING (Ayah Bripda REINHART), ROTAMA LUMBANGAOL (Ibu Bripda REINHART), JESSICA SIHOMBING (Kakak kandung Bripda REINHART), HANS GRACIA SIHOMBING (Abang kandung Bripda REINHART), IMMANUEL TAMBUNAN (rekan Bripda REINHART), CORRY SARAGIH (Pacar dari HANS SIHOMBING). “Tak disangka oleh Klien ternyata kedatangan para keluarga Bripda REINHART adalah untuk memaksa Klien membuat Surat Pernyataan agar mengakui dan mau membayar hutang sejumlah 30% dari jumlah uang yang telah mereka kirim ke Rekening Klien. Selain itu, Klien juga dipaksa untuk mengaku bersedia membatalkan rencana pernikahan yang telah disepakati. Padahal, dari hasil print rekening koran ATM BCA No. 1082252384 an. INDRI YULISTIANI PURBA, Klien menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah memakai uang yang dikirim tersebut, justru yang memakai adalah Bripda REINHART sendiri, karena Kartu ATM Klien saat itu dipegang oleh Bripda REINHART. Artinya dalam konteks peristiwa ini telah nyata-nyata terjadi pemutarbalikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,"terang Epza.

Epza juga menegaskan Bahwa apa yang telah dilakukan oleh keluarga Bripda REINHART dengan cara beramai-ramai mendatangi tengah malam di jalan raya Serpong dengan “memfitnah” dan memaksa Klien untuk membuat pernyataan yang tidak pernah ia lakukan, jelas merupakan suatu “perbuatan intimidatif”, sangat tidak pantas dan merupakan “persekusi” terhadap seorang perempuan yang lemah, yang sejatinya mendapat perlindungan, perbuatan tersebut setidaknya telah melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Disamping itu, apa yang telah dilakukan oleh Bripda REINHART JERICHO HAMONANGAN SIHOMBING selaku anggota Polri terhadap Klien dengan memperdayai, meniduri dan memanfaatkan tubuh Klien untuk memuaskan nafsunya sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pada poin 6,7 dan 8 huruf A di atas, jelas telah melanggar etika, tugas pokok dan fungsi Polri sebagai Pengayom, Pelayan dan Pelindung Masyarakat,"tegasnya

Dikatakannya juga  Bahwa merujuk pada Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia, etika kepolisan setidaknya memiliki empat lingkup: (1) etika kenegaraan, yakni sikap moral anggota polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancaila, UUD1945 dan Kebhinekatunggalikaan; (2) etika kemasyarakatan, yakni sikap moral anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia; (3) etika kelembagaan, yakni sikap moral anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribata dan Catur Prasetya; dan (4) etika kepribadian, yakni sikap perilaku perseorangan anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,"pungkasnya

Bahwa jika dikaitkan pula dengan ketentuan Pasal 89 KUHP, apa yang telah dilakukan oleh Bripda REINHART terhadap Klien sebagaimana diuraikan pada poin 6, 7 dan 8 huruf A di atas, perbuatan tersebut dapat disamakan dengan telah “menggunakan kekerasan”, karena diduga telah menggunakan obat tidur. Sehingga, laki-laki yang memaksa perempuan yang masih berstatus sebagai pacar dan belum terikat perkawinan dengannya untuk bersetubuh dengannya, dengan cara menggunakan obat tidur atau obat lainnya yang membuat si perempuan menjadi tidak sadarkan diri dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP. Artinya dalam konteks ini, Klien telah menjadi Korban keganasan nafsu birahi Bripda REINHART.

"Selanjutya, terkait pembatalan secara sepihak oleh Bripda REINHART dan orangtuanya mengenai rencana Pemberkatan Pernikahan yang telah disepakati dan disusun pada tanggal 23 Mei 2023 di Kota Medan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pelecehan dan penghinaan terhadap keluarga Klien, karena selain telah disepakati dan disusun, juga telah diumumkan 2 (dua) kali hari Minggu di Gereja GKJB Medan Deli, Kota Medan, sebab itu pihak keluarga Klien amat sangat merasa malu, keberatan dan tidak terima atas pembatalan yang dilakukan secara sepihak tersebut (B-7),"tuturnya.

Sebagai upaya beritikad baik, pihak dari keluarga Klien telah mencoba untuk mengkomfirmasi langsung melalui telepon selular diwakili oleh Pdt. SARWEDI SIPAHUTAR (Tulang Kandung INDRI YULISTIANI PURBA) kepada Ayah Bripda REINHART (REKSON SIHOMBING) dan juga Ibu Bripda REINHART (ROTAMA LUMBAN GAOL) yang berdomisili di Pulau Batam, pada tanggal 14 Mei 2023 sekira Pukul 07.10 Wib, yang pada intinya mengenai rencana Pemberkatan Pernikahan tanggal 23 Mei 2023 tersebut “dinyatakan batal”. 

"Nah, mengingat pembatalan tersebut dilakukan secara sepihak oleh keluarga Bripda REINHART, maka keluarga Kilen (pihak calon istri) merasa amat sangat keberatan, tidak terima karena merasa malu baik di tengah keluarga, pihak Gereja dan di tengah masyarakat. Selain itu, pihak keluarga Klien merasa telah dilecehkan atau dihinakan, merasa telah menanggung aib dan juga merasa telah dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Oleh karenanya, pihak keluarga Klien dalam hal ini meminta “keadilan serta ganti rugi dan meminta pertanggungjawaban serta pemulihan nama baik atas pembatalan pernikahan secara sepihak tersebut”;Pungkas Epza.

Perlu ditegaskan pula berdasarkan ketentuan hukum perdata, mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 3191K/Pdt/1984 tanggal 12 Desember 1985, pembatalan secara sepihak mengenai pernikahan (perkawinan) setelah adanya peminangan dan pertunangan adalah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, serta merupakan suatu perbuatan melawan hukum, dimana yurisprudensi tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum hakim pada Pengadilan Negeri Banyumas dalam memutusakan Perkara Nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Bms, tanggal 27 Juni 2019 yang mana putusannya menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immaterill sebesar Rp100.000.000. Selanjutnya, dalam Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 423/Pdt/2019/PT.SMG, tanggal 12 September 2019 telah mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor: 5/Pdt.G/2019/PN.Bms, tanggal 27 Juni 2019 sekedar mengenai tuntutan ganti Immateriil dari total Rp100.000.000 menjadi Rp150.000.000 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut kemudian telah dikuatkan oleh Putusan Mahkaham Agung Nomor: 1644K/Pdt/2020;

"Bahwa dalam rangka mendapatkan informasi yang akurat mengenai pembatalan rencana pernikahan sebagaimana dijelaskan di atas, pada tanggal 23 Mei 2023 sejumlah Kuasa/Penasehat Hukum dan termasuk Klien telah melakukan konfirmasi langsung kepada WATPRES BIRO SDM POLRI yang tugas utamanya adalah melaksanakan managemen pembinaan kesejahteraan yang meliputi penyelenggaraan pembinaan rohani, jasmani dan mental termasuk upaya peningkatan kesejahteraan moril maupun materiil personil serta membantu pengembangan musium dan kesejahteraan polri, yang dalam hal ini diterima oleh Kompol SIHALOHO dan AKP YUSTINUS CATURIONO, telah ditemukan sejumlah kejanggalan terkait “dokumen-dokume dan tanda-tangan palsu” yang diduga telah dilakukan oleh Bripda REINHART dalam hal persyaratan “dokumen pernikahan secara kedinasan” dalam rangka meyakinkan Klien mengenai keseriusan untuk menikah, akan tetapi tindakan tersebut dinilai telah nyata-nyata “melanggar” Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan hukum Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang menyatakan: “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan dengan maksud akan menggunaan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seoalah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunaknnya dapat mendatangkan sesutu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam)” dan termasuk juga telah melanggar Pasal 378 KUHP yang menyatakan: “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memkaia nama palsu ayau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaan kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena peniupuan dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun, akibat telah nyata-nyata melakukan tipu muslihat terhadap Klien,"Pungkas Epza

Epza menjelaskan Bahwa dalam rangka mencari solusi terbaik dan menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh Klien dengan BRIPDA REINHART JERICHO HAMONANGAN SIHOMBING, termasuk TINDAKAN PERSEKUSI yang dilakukan oleh keluarga REINHART terhadap Klien, DENGAN MENGEDEPANKAN ETIKAD BAIK pada tanggal 22 Mei 2023 telah diupayakan MEDIASI antara kedua belah pihak yang dihadiri oleh: (1) EKA PUTRA ZAKRAN, SH MH/PH Klien; (2) BETTY FW MELIALA, SH/PH Klien; (3) INDRI YULISTIANI PURBA/Klien; (4) M. IRFAN BATUBARA, SH/PH Klien; (5) BRIGADIR HENDRA/Pejabat Kepolisian; (6) RAFIZ WAISAK/Pejabat Kepolisian; (7) RIA CORRY/Perempuan; (8) REINHART JERICHO HAMONANGAN SIHOMBING; (9) HANS GRACIA A. SIHOBING/Abang REINHART; (10) RUDI SISWANTO, bertempat di MAKO Detasemen Perintis Mabes Polri Jl. Pegadengan Utara VA No. 51 RT6/RW 3, Pancoran Jakarta Selatan, namun tidak membuahkan hasil akibat Saudara REINHART dan Keluarganya tidak merasa bersalah atas segala perbuatan yang telah merugikan terhadap Klien dan keluarga Klien.

TUNTUTAN:

"Berdasarkan dari seluruh rangkaian kronologis peristiwa dan alasan-alasan yang mendasari permasalahan dalam perkara ini sebagaimana telah dipapaparkan dan diutarakan pada uraian-uraian poin A & B tersebut di atas, maka dengan ini kami MOHON KEADILAN kepada yang terhormat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA;  KETUA KOMPOLNAS RI, KETUA KOMNAS HAM RI, KETUA KOMNAS PEREMPUAN RI, KETUA OMBUDSMAN RI serta pihak-pihak terkait KADIV PROPAM; KABAHARKAM; KARO PAMINAL, KARO WASSIDIK; IRWASUM MABES POLRI agar kiranya berkenan untuk memproses Pengaduan Kami dan Memberikan Perlindungan Kukum terhadap Klien serta memberikan Sanksi Tegas (Hukuman PTDH) kepada Saudara BRIPDA REINHART JERICHO HAMONANGAN SIHOMBING yang telah nyata-nyata menjadi pelaku tindak kejahatan sehingga merugikan Klien dan Keluarga Klien, baik kerugian dalam bentuk materiil, immateriil, pisik, psikis termasuk reputasi dan/atau nama baik dan masa depan Klien, karena telah di RUSAK DAN HANCUR harkat dan martabatnya karena menanggung beban rasa malu (aib) di tengah keluarga, Gereja dan masyarakat. Selain itu juga, sebagai upaya konkrit dalam konteks penegakan supremasi hukum yang berkeadilan dan menjaga nama baik, elektabilitas dan citra POLRI PRESISI dihadapan publik,"Tutup Epza. 

(Red