Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

DPW Projamin Sumut Berkunjung Ke Gereja Elim Kristen Indonesia

Tombak Publik.
Jajaran Dewan Pimpinan Wilayah  Profesional Jaringan Mitra Negara Sumatera Utara (DPW PROJAMIN SUMUT) Yang dipimpin langsung ketua DPW PROJAMIN Sumut Dimpos Simamora,S.E, bersma Wakil Ketua 1 yang juga menjabat Ketua Badan Investigasi Nasional Projamin BIN Projamin Sumut  Mula Samosir,SE, Wakil Bendahara Projamin Sumut Pdt Jungjungan Simamora, A.Md , S.Th Berkunjung ke Kantor Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) Jumat (02/06/2023)

Kunjungan ini  langsung disambut oleh Pdt Oktav William Carey Ketua Yayasan William Care Gembala Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI), Dian Sihotang, Doddy Mendrofa  dan pertemuan cukup akrab, tujuan kedatangan Projamin ingin mendengarkan langsung kronologis kasus gereja GEKI yang saat ini ramai diperbincangkan dan mendapat penolakan dari warga sekitar, setelah kita kunjungi dan berdiskusi dimana hasil pembicaraan menyimpulkan ,pihak Gereja GEKI sudah mendapatkan Rekomendasi dari Kelurahan  Tanah Enam Ratus dengan Nomor 400/041 yang ditandatangani Camat Medan Marelan Bapak Ansari Hasibuan, S.STP, M.SP dan Lurah Tanah Enam Ratus Kec Medan Marelan Agung Satria , S.STP, Rekomendasi dari FKUB Medan,  Izin Penggunaan Gedung Suzuya juga sudah diberikan  Oleh Pengelola Gedung,

Ketua DPW PROJAMIN Sumut Dimpos Simamora,S.E akan coba membantu menyampaikan langsung ke Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mendapatkan solusi terbaik, semoga nantinya Bapak Wali Kota Medan Bapak Bobby Afif Nasution, S.E, M.M memberikan rekomendasi penggunaan Gedung sebagai tempat Ibadah Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI), dalam hal ini Pdt Oktav William Carey Ketua Yayasan William Care Gembala Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) berterima kasih atas kunjungan Dewan Pimpinan Wilayah  Profesional Jaringan Mitra Negara Sumatera Utara (DPW PROJAMIN SUMUT) Yang dipimpin langsung ketua DPW PROJAMIN Sumut Dimpos Simamora, S.E dan Jajaran atas atensinya dan berharap permasalahan ini bisa cepat mendapat titik terang yaitu adanya rekomendasi dari Pak Wali Kota Medan
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Bab XI, Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2026/ Nomor 8 Tahun 2006, tentang pedoman  Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama pendirian Rumah Ibadah  dan Peraturan Wali Kota Medan No 28 Tahun 2021 tentang pedoman penataan kehidupan beragama dan Kerukunan Umat Beragama di Kota Medan dan hasil RApat Tim Penanganan Konflik Sosial Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) . 

"Negara kita dilindungi dan dijamin oleh undang-undang dalam hal kebebasan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, karena itu harapannya konflik-konflik seperti ini harus segera diselesaikan Bersama"ungkap ketua DPW PROJAMIN Sumut Dimpos Simamora, S.E.
(Red)