Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2023 Polres Samosir


Tombak Publik.
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2023 Polres Samosir dalam rangka menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas di wilayah Kabupaten Samosir,10/07/23.

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Toba 2023 Polres Samosir ini dilaksanakan dalam rangka menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas di wilayah Kabupaten Samosir bertempat di Lapangan Mako  Polres Samosir, Jl. Danau Toba, Kel. Pasar Pangururan, Kec. Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kapolres Samosir AKBP YOGIE HARDIMAN, S.H., S.I.K., M.H bertindak sebagai pimpinan apel,
dan sebagai Komandan apel : Kanit Regident Ipda Imam Siregar,
Perwira apel Kasat Lantas AKP Yuswanto, S.H

Turut hadir mengikuti Apel ini ,Wakapolres Samosir (Kompol T. Panggabean)
Asisten I Pemkab Samosir Tunggul Sinaga,
Pabung Kodim 0210/TU Kapten Arm G. Sebayang,
dan Para PJU Polres Samosir,
 Danramil 03/Pangururan Kapten Inf Sugino,
 Kabid Trantibum Pol PP Ronalpen Silalahi dan Dinas Perhubungan
Priyanto.

Dalam acara ini Kapolres Samosir membacakan Amanat Kapolda Sumut sebagai berikut,
"Apel gelar pasukan Operasi Patuh Tahun 2023 dilakukan secara serentak sebagai bentuk kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan dilibatkan pada operasi "Patuh Toba-2023.

Apel ini dilaksanakan secara serentak untuk kesiapan personil kesiapan Ops patuh Toba 2023.

Berdasarkan data penindakan pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022, di wilayah Sumatera Utara telah dilakukan penindakan pelangaran lalu lintas dalam bentuk tilang sebanyak 42.107 (empat puluh dua ribu seratus tujuh) perkara (naik 3.982 perkara dibandingkan tahun 2021) dan non tilang atau teguran pada tahun 2022 sejumlah 159.594 (seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh empat) teguran (naik sebanyak 31.680 kali dibandingkan pada tahun 2021).

Perlu kita sadari bahwa salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas, sehingga upaya menanamkan budaya keselamatan dan disiplin berlalu lintas di jalan raya merupakan hal yang sangat penting kita lakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundang- undangan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

 Peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut juga berbanding lurus dengan kejadian kecelakaan lalu lintas, dimana pada tahun 2022 terdapat kejadian laka lantas sebanyak 6.465 kasus (naik 849 kasus dibandingkan tahun 2021) dengan korban meninggal dunia 1.607 orang (bertambah 41 orang dibandingkan tahun 2021), luka berat 2.138 orang (bertambah 205 orang dibandingkan tahun 2021) dan luka ringan 7.196 orang (bertambah 1.285 orang dibandingkan tahun 2021), dengan kerugian materil kurang lebih Rp. 17.314.420.000. (tujuh belas miliar tiga ratus empat belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Oleh karena itu, dalam rangka menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan menurunkan potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah provinsi sumatera utara, maka jajaran polda sumut bersama intansi terkait dan mitra kamtibmas akan menggelar operasi Patuh Toba- 2023 selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023, dengan melibatkan 1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) personel yang terdiri atas 
- Satgas Polda Sumut : 100 personel
- Satgas Kewilayahan : 1.245 personel
-Polres Samosir : 42 personil,

Adapun sasaran operasi "Patuh toba - 2023" yakni para pelaksana operasi mampu mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata sebelum, pada saat dan pasca operasi patuh toba - 2023 yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan Etle dan teguran diprioritaskan pada 7 (tujuh) pelanggaran, yaitu:
- Menggunakan ponsel saat berkendara; 
- Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur;
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sni dan pengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety Sabuk)sebagai berikut
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh alkohol; 
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melawan arus; dan
- Pelanggaran melebihi batas kecepatan.selanjutnya
Kegiatan berjalan dengan baik yang diakhiri dengan berfoto bersama.

(Jahara Sihite)