Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Kritik Polri (Bubarkan Polri), Putusan Sela Atas Postingan Tersebut Oleh Hakim Pengadilan Negeri Balige

Tombak Publik.
Redaksi media online tombakpublik.com menerima surat dari pimpinan redaksi berupa rilis perkembangan perkara yang disangkakan kepadanya yang dimana beberapa waktu kalau dia di tahan atas tuduhan menghina polri.

Dalam surat tersebut menyatakan:
Saya sebagai warga negara indonesia yang berprofesi sebagai sosial  kontrol, yang dimana saya sebagai ketua umum LSM Tunggal Panaluan dan juga sebagai Direktur perusahaan pers sekaligus pimpinan Redaksi media online Tombakpublik.Com berharap perhatian serius dari seluruh warga negara Indonesia dari sabang hingga merauke atau perhatian dari Perwakilan Rakyat yakni DPR yang berkantor di senayan Jakarta 

Dan juga memohon dengan sangat kepada rekan rekan insan pers yang mandiri yang bukan berada dibawah binaan atau intervensi lembaga manapun agar turut membantu bersuara hingga terdengar oleh penguasa yang berwenang maupun pengamat hukum yang ada dinegara tercinta ini. Untuk menimbang perkara ini yang dimana harapan saya agar kita semua mampu untuk jujur terkait perilaku dan kinerja aparat penegak hukum di negara kita saat ini.
Saya hingga saat ini masih ditahan dan diproses hukum sesuai putusan sela pada kamis 03 Agustus 2023. Dan perkara ini akan kembali di gelar dalam sidang menghadirkan saksi dari penuntut umum pada Rabu,09 Agustus 2023.

Apa yang saya dapatkan dari semua ini adalah pandangan dan pendapat baru yang perlu diketahui dan perlu saya pertanyakan kepada seluruh khalayak ramai  yaitu,
Masihkah saya disebut bersalah menyampaikan pendapat Bubarkan polri yang agar dibentuk lembaga baru jika polri memang tidak dapat lagi dibenahi?

Bukankah yang saya sampaikan bahwa polri gencar melakukan pencitraan adalah sebuah kebenaran?

Yang jelas saya ketahui adalah polri dilarang mengarahkan pelapor dan terlapor untuk berdamai. namun mari kita inggat pernyataan kapolri dimuka publik yang menyatakan agar jajarannya lebih dulu memediasi terlapor dan pelapor agar diselesaikan secara kekeluargaan.

Dan arahan itu berjalan telah beberapa yang bertikai dapat diselesaikan oleh mereka tanpa lanjut ke pengadilan.

Tetapi bertolak belakang dengan apa yang dilakukan terhadap saya, yaitu saya yang mengkritik dan berpendapat bubarkan polri dan bentuk lembaga  baru jika polri tidak dapat dibenahi oleh kapolri langsung main tangkap ditahan dan di adili.

Mungkinkah disebut mereka-mereka yang tidak memiliki rasa perdamaian bisa mendamaikan orang orang yang bertikai secara tulus tanpa ada suatu tujuan yang menguntungkan dibalik perdamaian yang tercapai tersebut yang antara pelapor dan terlapor itu.

Kepada Presiden mewakili pemerintahan dinegara ini dan DPR mewakili segenap rakyat Indonesia yang ada di negara ini agar memberikan perhatian serius terhadap bobroknya kinerja dan perilaku aparat penegak hukum dinegara ini yang jika memang tidak mampu lagi dibenahi agar mampu membubarkan dan membentuk lembaga yang baru.

Tulisan ini adalah tulisan Pandapotan Sitohang dari lapas Samosir yang ditahan atas pernyataan dirinya di media sosial bubarkan polri apabila tidak tidak dapat dibenahi.

(Red).