MEDAN._Pidsus (Penyidik Pidana Khusus) Kejati Sumut, menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 anggota DPRD Kota Medan - Sumatera Utara. Keempatnya akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan, pemerasan tersebut dilakukan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
"Bahwa tim Pidsus Kejati Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan," kata M Husairi Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, pada Selasa (19/08/2025).
Pemeriksaan keempat anggota DPRD Sumut itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.
Keempatnya antara lain, yautu :
1. David Roni Sinaga.
2. Golfried Lubis.
3. Eko Aprianta.
4. Salomo T R Pardede.
Dijelaskan bahwa kasus dugaan pemerasan ini masih dalam tahap penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, dan surat permintaan pemanggilan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Medan.
@Josmar
Komentar