Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polres Humbahas Telah Melakukan Penahanan Terhadap (Antonius) Oknum Pendamping Desa Aek Godang Arbaan

Tombak Publik.
Informasi yang dihimpun bahwa Polres Humbahas kini telah melakukan penahanan terhadap oknum pendamping PKH Desa Aek Godang Arbaan yang sebelumnya sebagai terlapor di Polres Humbahas dengan nomor : STPL/79/VIII/2020/HUMBAHAS dan laporan tersebutpun di terima oleh KA. SPKT Aipda Yudi Hindarto

Diketahui oknum pendamping PKH bernama Antonius S adalah pendamping PKH untuk Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan dan yang bersangkutan beralamat di Jalan Horas, Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sebelumnya, Antonius sebagai oknum pendamping PKH Desa Aek Godang Arbaan meminta Kartu milik warga yang berupa Kartu ATM beserta PIN dengan alasan akan melakukan Perubahan Data namun yang bersangkutan dinyatakan telah mengambil uang milik warga yang telah masuk ke Rekening beberapa warga anggota KPM PKH Perluasan tersebut.
Perbuatan itu dilakukan dengan alasan akan melakukan Perubahan Data warga anggota PKM PKH.


Atas perbuatannya itu yang bersangkutan sebelumnya telah dilaporkan warga ke Polres Humbahas dan juga dalam pelaporannya warga didampingi oleh Ketua DPD LSM Tunggal Panaluan.

Dikonfirmasi dari sumber, bahwa yang bersangkutan pernah meminta agar diselesaikan secara kekeluargaan lewat kepala desa ataupun kepala dusun untuk dimediasi, namun setelah terjadi pertemuan kali itu dikabarkan tidak ada tindak lanjut lagi dari yang bersangkutan.
Juga sesuai informasi yang diterima bahwa surat perjanjian perdamaian itu diminta dan hanya di foto oleh yang bersangkutan dan tidak diketahui pasti tujuan dari yang bersangkutan yang hanya mengambil foto surat perjanjian damai itu dan tidak lagi ada tindak lanjutnya hingga yang bersangkutan ditahan sejak Senin, 12/10/20.

(Red)