Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Unit Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penganiayaan Geng Motor Dalam 36 Jam

Tombak Publik.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor, petugas berhasil mengamankan para tersangka dalam waktu 36 jam pasca kejadian.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari, SH, SIK, MH mengatakan, terdapat enam tersangka yang berhasil diamankan. Masing-masing inisial DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13), dan LL (16).

"Mereka merupakan anggota geng motor America. Sebagian besar para tersangka masih di bawah umur sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini" ujar Kompol Rina Perwitasari, SH, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (29/09/21).

Kompol Rina mengatakan, aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Minggu (26/09/21) diwilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sekira pukul 02.30 WIB.
Para tersangka menganiaya dan mengeroyok 2 korban yang merupakan warga setempat.

Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dari kelompok geng motor America berkonvoi diwilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka bertemu dengan kedua korban yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Menurut Rina, para tersangka tiba-tiba mengeroyok dan menganiaya korban yang saat itu secara kebetulan berpapasan dan korban dianiaya menggunakan senjata tajam. motifnya para tersangka tersinggung terhadap aksi korban yang menggerungkan knalpot sepeda motornya.

Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ke 6 tersangka tersebut. Diantaranya 3 Unit sepeda motor, 3 Sajam berukuran besar dan bendera geng motor kelompok America.

(A B Siahaan).