Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Dorrr!! Curi Laptop Dan Melawan Petugas, Spesialis Curat Dihadiahi Timah Panas

Tombak Publik.
Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menggungkap 2 orang laki laki pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua pelaku tersebut berinisial BIS (24) dan DJ (24). keduanya merupakan warga Jalan Setia Budi Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras Ipda Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi Jumat Siang (08/10/2021). membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, pada hari Jumat 03/10/21 mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian Laptop di Jalan Madong Lubis Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan tepatnya di SMPN 1 Kisaran.

Kemudian Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, selanjutnya pada hari kamis 07/10/21 sekira pukul 19.00 WIB Unit Jahtanras mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Madong Lubis menawarkan 1 Unit Laptop yang diduga hasil pencurian sesuai dengan kejadian tersebut, kemudian Unit Jahtanras melakukan undercover buy.

Sekira pukul 21.00 WIB Unit Jahtanras berhasil mengamankan seorang laki - laki yang diketahui berinisial BIS dan saat ditangkap pelaku melakukan perlawan dan membahayakan sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kaki kanan BIS (Pelaku pencurian), setelah diintrogasi pelaku BIS mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama DJ dan kemudian sekira pukul 23.30 WIB petugas menjemput DJ dirumah keluarganya yang berada di Jalan Budi Utomo Kisaran tanpa perlawanan, guna proses penyidikan kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Asahan.

Kapolres  juga menambahkan dari tangan kedua pelaku juga menyita barang bukti berupa 1 Unit Laptop merk HP warna Silver, 1 Unit Laptop merk Acer warna Hitam dan 2 Unit Charger Laptop.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara" Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.

(Waldeni).