Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

CV. SSRPP Resmi Mendapatkan Izin Pertambangan Tahap Operasi Produksi

Tombak Publik.
Humbahas. Peresmian Izin Usaha Pertambangan tahap operasi produksi oleh CV Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba (SSRPP) yang dilaksanakan di Hotel Ayola, Jalan Bukit Inspirasi. Kamis (21/03/2024).

Dalam acara ini tampak hadir perwakilan Bupati Humbang Hasundutan yaitu Kepala Dinas Perijinan (PMPTSP) Rudol Manalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halomoan Simanullang, Dandim 0210/TU diwakili oleh Pabung Kodim 0210/TU Kapten Arm Ojak Simarmata, perwakilan dari Polres Humbahas, Polsek Dolok Sanggul serta Camat Dolok Sanggul, Pemerintah Desa Pakkat, tokoh agama, tokoh masyarakat dari Desa Pakkat, insan Pers Humbahas dan perwakilan Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Manusia, juga August Sihombing sebagai Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara.

Dalam sambutan dan laporan dari Direktur CV. SSRPP Ir.Jonser Purba bahwa CV. SSRPP telah mendapatkan izin produksi dari Pemerintah Republik Indonesia dengan lampiran izin sebagai berikut ;

Pemerintah Republik Indonesia 
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin : 05102100332230003.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi (Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi Batuan) kepada Pelaku Usaha berikut ini ;
1. Nama Pelaku Usaha : CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba. 
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0510210033223 
3. Alamat Kantor : Jalan Dolok Sipalakki, Desa Pakkat, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Sumut - Kode Pos : 22457
4. Status Penanaman modal : PMDN
5. No. Telepon : 081361548247 
6. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : 08102 - Penggalian Batu Kapur/Gamping(KBLI)
7. Lokasi Usaha : Desa Pakkat, Desa/Kelurahan Pakkat, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara - Kode Pos : 22455
8 .Status : Telah memenuhi persyaratan lampiran izin ini memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan kode KBLI Pelaku Usaha dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen izin yang dimaksud.
Pelaku usaha dengan izin tersebut diatas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan.
Perizinan berbasis risiko ini ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Pemerintah Provinsi Sumatera utara.

Direktur CV. SSRPP Jonser Purba menyampaikan bahwa, saat ini CV. SSRPP telah memperoleh payung hukum usaha pertambangan yang baru dari Gubernur Sumatera Utara.
"untuk itu kami harapkan kepada Pemkab Humbahas agar mendukung perkembahangan usaha kami, kiranya material produksi dari CV. SSRPP dapat ditampung dan dipergunakan sebagai material penyanggah kegiatan pembangunan fisik infrastruktur di Kabupaten Humbahas yang kita cintai ini" ucapnya. 

Sebagai tanda terimakasih dari panitia dan pengurus, CV. SSRPP memberikan cendera mata berupa Ulos kepada unsur pimpinan pemerintah dan TNI/Polri yang telah memberikan dukungan. 

Kepala Dinas PMPTSP Humbahas Drs. Rudolf Manalu mengucapkan selamat atas peresmian telah mendapatkan izin usaha pertambangan tahap operasi batuan dibawah CV. SSRPP. Hal senada juga disampaikan oleh Dinas PPESDM Pemprov Sumut melalui Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara August Sihombing

Dia sangat mengapresiasi pihak supervisi dan pendamping untuk CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba yang pertama kali memiliki izin yang baru dalam usaha pertambangan operasi produksi batuan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Acara peresmian ini berjalan lancar dan suasana kondusif penuh hikmat yang ditutup dengan doa dan acara khusus hiburan.

(Jahara Sihite).