Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Bawaslu Humbahas Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bagi Stakeholder

Tombak Publik.
Bawaslu Kabupaten Humbahas melaksanakan sosialisasi diskusi terbuka bersama stakeholder, pengurus partai politik (Parpol) TNI-Polri dan rekan media, Rabu (22/11/2022).

Sosialisasi itu bertempat di Hotel Martin Anugrah, Desa Sosor Gonting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Hadir dalam Implementasi Peraturan Bawaslu itu antara lain Ketua Bawaslu, Polres Humbahas, Pemerintah Desa, Insan Media dan pimpinan Partai Politik se Kabupaten Humbahas.

Dalam kata sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas Henry W Pasaribu, Bawaslu mengundang TNI-POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, serta pengurus partai politik dan juga PWRI Humbahas, agar dalam pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan digelar Tahun 2024 mendatang, agar turut serta melakukan pengawasan, agar Pemilihan Umum nanti berlangsung dengan aman kondusif, jujur dan adil yang tidak menimbulkan sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan.

Ketua Bawaslu Humbahas memaparkan terkait penyelesaian Sengketa Pemilu,
Syarat formal dan materiel laporan Formal ;
_Nama dan Alamat Pelapor
_Pihak Terlapor
_Waktu penyampaian tidak melebihi batas waktu.

Materiel ;
_Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
_Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan
-Bukti.

Mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat,

_Dalam hal laporan belum memenuhi syarat, maka Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor paling lama satu (1) hari setelah kejadian awal  selesai untuk melengkapi syarat (pasal 24 ayat 1).
_Pelapor diberi kesempatan paling lama dua (2) hari untuk memperbaiki setelah Pengawasan Pemilu ketidak terpenuhan  syarat laporan (pasal 24 ayat 4).
_Perbaikan hanya dilakukan terhadap ketidak terpenuhan syarat Formal Identitas para pihak dan syarat Materiel,
_Laporan yang tidak memenuhi syarat karena daluarsa, langsung tidak diregistrasi (pasal 24 ayat 3).
_Menyerahkan dokumen perbaikan laporan oleh pelapor diberikan tanda terima  perbaikan laporan (pasal 24 ayat 5).

Dia juga mengatakan, Efektifnya kegiatan Pemilu 2024 lebih kurang 27 bulan hingga nanti pada masa Pelantikan 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi Bawaslu hari ini adalah salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu terkait dengan amanah yang diperintahkan UU berkaitan Netralitas TNI-Polri,” ujar Henry Pasaribu.
Ketua Bawaslu itu berharap, nantinya TNI-Polri bisa bersama-sama melakukan pengawasan proses jalannya tahapan pemilu 2024 yang akan datang agar aman dan terkendali,

“Melalui kegiatan ini kami berharap kepada Kepolisian dan TNI serta seluruh jajarannya bisa bersama-sama mengawasi agar fokus mengawasi proses jalannya tahapan pemilu 2024,” Henry W Pasaribu menambahkan.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Humbahas untuk berperan aktif bersama-sama mengawasi.

“Teman-teman partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 bersama-sama Bawaslu ikut mengawasi bersama. Jadi proses pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu tetapi bersama TNI-Polri dan unsur pemerintah,” tuturnya.  

(Jahara Sihite).