Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Gugatan PT SAN Terhadap Primkop TKBM Pelabuhan Belawan Di PN Medan Tidak Berdasar

Tombak Publik.
Sejumlah anggota Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkop TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan yang diwakili Suriyono, Samsul Lubis dan Toga Pasaribu dan yang lainnya mengatakan bahwa gugatan PT Sukses Aulia Niaga (PT. SAN) di PN Medan tidak berdasar. Demikian disampaikan, Sabtu (05/11/2022) di Belawan.
Karena puluhan tahun kinerja pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan tidak pernah ada yang menggugat dari luar (Eksternal).

Baru kali ini ada gugatan perbuatan melawan hukum tentang kinerja pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan sebagai tergugat 1, Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan tergugat 2.

Dari anggota Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan sering menuntut kenaikan upah demi kesejahteraan, tetapi gugatan PT SAN di Pengadilan Negeri (PN) Medan diduga bertujuan merusak Koperasi dan menghambat kesejahteraan anggota yang sejak lama dirasakan, ucap para anggota Primkop TKBM Pelabuhan Belawan.
"Apa lagi kurangnya kami, dapat rumah dapat kebutuhan hidup, dapat menyekolahkan anak, dapat pekerjaan yang layak, penghasilan yang layak, ada struktur di pekerjaan, tapi masih ada yang iri hati atas keberhasilan pengurus" ucap Suriyono.

"Tentu jika ada orang yang mau bekerja di Pelabuhan Belawan tanpa surat perintah kerja dari Pengurus Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, sudah pasti melanggar karena tanpa dasar hukum, seperti buruh dari PT SAN yang dilarang bongkar muatan kapal," sebut mereka.

Gugatan PT SAN, adanya penghadangan yang dilakukan Primkop TKBM Pelabuhan Belawan terhadap buruh-buruh PT SAN yang ingin melakukan pengerjaan bongkar muat semen tentu itu hal yang wajar karena tidak ada kerjasama.

Buruh TKBM disebut, bukan dengan begitu saja bekerja di Pelabuhan Belawan tetapi berdasarkan SKB 2 Dirjen, 1 Deputi, dan dalam hal ini pengawasannya adalah OP Belawan yang wajib mengeluarkan surat rekomendasi kepada Primkop Upaya Karya untuk berkegiatan, dan buruh diregistrasi secara resmi, sementara buruh PT SAN tidak teregistrasi.

PT SAN yang dipimpin M Yudha Nugraha, ST diduga ingin mencoba membentuk buruh baru untuk bekerja di Pelabuhan Belawan tanpa koordinasi dengan Pengurus Primkop TKBM, dengan dalih menggugat perbuatan melawan hukum di PN Medan dengan alasan yaitu membuka tabir kerugian Negara, kerugian masyarakat dan kerugian dari TKBM.

Dan disebutkan "idak ada yang dirugikan Pengurus Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, semua kinerja berjalan baik sesuai prosedur" tambah mereka (anggota TKBM).

Menurut Praktisi Hukum Hotbiner Silaen, SH, M.Min, Minggu (06/11/2022). "pihak PT SAN diduga salah menafsirkan Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata (KUUHAP), Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), disebut pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan tergugat 1 dan OP Belawan tergugat 2, dan dalam hal ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, tidak ada membuat kesalahan yang disengaja melawan hukum, tidak ada pihak yang dirugikan, dan tidak ada hubungan perbuatan melawan hukum secara kausal dengan yang dirugikan dan yang melanggar hukum" jelasnya.

"Gugatan PT SAN terhadap Primkop TKBM Upaya Karya dan OP Belawan di PN Medan diduga salah alamat dan diperkirakan gugur demi hukum" imbuhnya.

(W. Napitupulu).