Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Humbang Hasundutan Di Duga Tidak Sesuai RAB dan K3 Pekerja

Tombak Publik.
Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Humbahas diduga tidak sesuai RAB dalam hal pengadaan barang dan  mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Ketua DPC LSM Tunggal Panaluan Humbahas saat meninjau pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Humbahas menduga adanya ketidaksesuaian RAB dengan pelaksanaan dilapangan, dan banyak melakukan penyimpangan dalam hal keselamatan pekerja saat meninjau langsung kelapangan.

Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik ini menelan anggaran biaya Rp 6.361. 926.874.74 dari APBD Tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT. Bina Karya Sejati dan Kontraktor Pelaksana PT. Mataram Surya Cipta. Dengan Nomor Kontrak : 01/SP/TDR/PPK/-FISIK/PPK/2022. Kecamatan Dolok Sanggul, 122 hari kerja yang mulai pengerjaan 1 September dan berakhir 31 Desember 2022.
Pembangunan Mall ini yang sesuai kontrak 122 hari kerja, yang mulai pengerjaan 1 September dan berakhir 31 Desember 2022

Dalam pelaksanaan pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB). Yang mencolok adalah pada  besi yang digunakan yang seharusnya 10 MM, tetapi kita duga yang dipakai besi 8 MM.
Saat Ketua LSM Tunggal Panaluan melakukan konfirmasi kepada Kabid Tarukim Kabupaten Humbahas, Kabid Tarukim membenarkan bahwa besi yang dipakai di RAB 10 MM.

Saat awak media tombakpublik.com terjun kelapangan melihat dan membaca papan nama proyek, masih lebih kurang 70% pembagunan. Sementara kontrak akan berakhir 31 Desember 2022.

Bahkan juga dilapangan terlihat para pekerja tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan kesehatan kerja, dimana terlihat para pekerja tidak dilengkapi K3 yang seharusnya kontraktor menjaga keselamatan para pekerja.

Saat Ketua LSM Tunggal Panaluan mengkonfirmasi kepada Humas Pelaksana Pembagunan, tetapi sama sekali tidak merespon pesan Whatsap.

Pembangunan Mall Pelayanan Publik ini  adalah fasilitas umum, menyangkut keselamatan banyak orang, jika sesuai dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan mengurangi volume pekerjaan, seharusnya perlu ada tindakan khusus dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena dianggap tidak sesuai standar teknis yang bila perlu dilakukan pembongkaran.

Sesuai keterangan Ketua DPC LSM Tumggal Panaluan Humbahas, selalu aktif melakukan kontrol di wilayahnya agar pembangunan yang menggunakan anggaran negara yang diperuntukkan untuk halayak umum sesuai dan selesai dengan yang ditetapkan.

Dan tidak luput dengan proyek tersebut, Ketua DPC LSM Tunggal Panaluan Humbahas mengatakan telah berkali–kali melakukan investigasi ke proyek itu, tetapi tidak pernah bisa bertemu dengan pengawas proyek.

Dan menurutnya, selama ini konsultan pengawas sama sekali tidak menjalankan tugas dengan baik, disamping itu didapat informasi bahwa konsultan datangnya tidak bisa dipastikan yang sewajarnya memantau pekerjaan, dan hal tersebut dikatakan oleh salah satu pekerja yang tidak bersedia disebut namanya, “konsultan datangnya tidak tentu, bisa dua hari sekali, bisa seminggu sekali." ujar salah seorang pekerja.

(Red).