Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polres Humbahas Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Di Dolok Sanggul Humbahas

Tombak Publik.
Polres Humbahas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Lumban Sionang, Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas, Jumat (09/12/2022).

Dalam gelar rekonstruksi ini ada 31 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi yaitu di TKP 1 berada di dalam kamar rumah tersangka sebanyak 12 adegan, TKP 2 di ruang tengah sebanyak 1 adegan, TKP 3 di dapur belakang rumah tersangka berjumlah 16 adegan dan TKP 4 di belakang rumah tersangka ada 2 adegan, ujar Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Purba Tanjung, SH.

Pemeran rekonstruksi yaitu tersangka diperagakan HM yaitu oleh tersangka sendiri, saksi RM digantikan perannya memggunakan boneka, dan peran korban atas nama Nurmaya Situmorang diperagakan oleh Dina Pasaribu dan dibantu boneka, saksi Hari Jumadi Bangun Munte diperankan saksi sendiri, saksi Marnangkok Munte diperankan oleh saksi sendiri.
Rekonstruksi dilaksanakan oleh Penyidik Penyidik (Pembantu Sat Reskrim Polres Humbahas) bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas, bertujuan untuk memperagakan adegan perbuatan suatu peristiwa pidana dalam menguji penyesuaian keterangan tersangka dan saksi.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Observasi tersangka HM di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem Medan menyampaikan hasil VER Psychiatricum menyatakan bahwa HM menderita Skizofronia Paranoid, dan Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Ahli Kejiwaan untuk mendalami hasil VER tersebut,

Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung menjelaskan kepada awak media, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Ahli Kejiwaan untuk mendalami hasil VER tersebut, dan apabila hasil pemeriksan tidak menunjukkan adanya kelainan kejiwaan, maka tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, dan akan dijerat dengan pasal KUHP 340 subsider pasal 338 yaitu pembunuhan disertai pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan hukuman paling rendah hukuman kurungan badan 20 Tahun penjara.

(Jahara Sihite).