Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Uji Publik Kedua Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbahas Dalam Pemilu 2024

Tombak Publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbahas kembali menggelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD yang kedua, Perubahan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Humbahas kemungkinan akan terjadi dari sebelumnya, Rabu (14/12/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbahas menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbahas menyambut Pemilu 2024 mendatang, kegiatan ini dipusatkan di Hotel Martin Anugrah, Desa Sosor Gonting, Kecamatan Dolok Sanggul - Kabupaten Humbahas, kegiatan ini secara resmi dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Humbahas Binsar P Lumban Toruan.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Pemerintah Kabupaten Humbahas diwakili asisten I Pemerintahan Makden Sihombing, Kepala Dinas Dukcatpil Jara Trisepto Lumban Toruan, serta seluruh Camat se Kabupaten Humbahas, Polres Humbahas diwakili Sat Intelkam, Pabung Kodim T/U Mayor Arm Ojak simarmata, Kejari Humbahas diwakili Fadlan Khairad, SH, Bawaslu Humbahas, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Humbahas.

Dalam sambutannya Pemerintah Kabupaten Humbahas mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada yakni Undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum. dan berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu.

Saat ini telah memasuki tahapan yang sedang berjalan yakni rancangan kedua penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan
penataan Alokasi Kursi untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jumbahas dalam pemilu Tahun 2024.
“Berkenaan dengan tahapan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah menyampaikan data Agregat Kependudukan (DAK2) semester I Tahun 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. dengan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan sebagai dasar Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024” ucap Asisten Pemerintahan Humbahas.

“Pada pemilu 2019, Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Pollung, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Onan Ganjang, Kecamatan Sijamapolang, dan Dapil II terdiri dari Kecamatan Lintong Nihuta dan Kecamatan Paranginan serta Dapil III yaitu Kecamatan Pakkat, Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang,

Dalam hal penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Humbahas pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, Daerah Pemilihan Kabupaten akan bertambah, dan dimungkinkan akan menjadi IV Dapil atau V Dapil,

Dan untuk opsi pertama ada 4 Dapil yaitu Dapil I antara lain Kecamatan Dolok Sanggul, Sijamapolang, Onan Ganjang, dan untuk Dapil II yaitu Kecamatan Lintong Nihuta dan Paranginan, dan Dapil III yaitu Kecamatan Pakkat Parlilitan dan Tarabintang dan terakhir Dapil IV yaitu Pollung Baktiraja.

Sementara Dapil opsi rancangan yang ke II yang dibagi menjadi V Dapil antara lain Dapil I yaitu Kecamatan Dolok Sanggul, untuk Dapil II yaitu Kecamatan Sijamapolang, Onan ganjang, Pakkat dan untuk Dapil III yaitu Kecamatan Parlilitan  dan Tarabintang, untuk Dapil IV yaitu Kecamatan Pollung dan Baktiraja, dan terakhir untuk Dapil V yaitu Kecamatan Paranginan dan Lintong Nihuta.

Dan untuk opsi Rancangan ke III antara lain Dapil I yaitu Kecamatan Dolok Sanggul dan Kecamatan Sijamapolang, untuk Dapil II yaitu Kecamatan Lintong Nihuta dan Paranginan, dan untuk Dapil III yaitu Kecamatan Pollung dan Baktiraja, untuk dapil IV yaitu Kecamatan Pakkat dan Onan Ganjang, dan terakhir untuk Dapil V yaitu Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang.

Sesuai dengan data statistik jumlah penduduk Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu 204.377 Jiwa, yang bermukim di 153 Desa dan 1 Kelurahan, yang nantinya akan diisi 30 kursi anggota DPRD Kabupaten Humbahas yang sebelumnya hanya di isi 25 Kursi DPRD.

Pemerintah Kabupaten Humbahas juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas sangat mendukung penuh proses tahapan yang sedang dijalankan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbahas dalam melaksanakan tahapan demi tahapan dan tetap mengikuti regulasi yang ada, dan tidak ada kepentingan dalam hal penetapan Dapil dan Alokasi Kursi ini, sehingga dalam pelaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Humbahas berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang diharapkan.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Humbahas Binsar P Lumban Toruan mengatakan, kegiatan yang melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, Forkopimda, Camat serta masyarakat adalah sebagai upaya KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

(Jahara Sihite).