Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Humbahas Dalam Pemilu 2024

Tombak Publik.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan sosialisasi terkait uji publik penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD, yang berdampak terjadi pergeseran jumlah kursi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbahas menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbahas dalam Pemilu 2024 mendatang, kegiatan ini yang pusatkan di Hotel Ayola, Desa Pakkat Dolok - Kecamatan Dolok Sanggul, ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Humbahas Binsar P Lumban Toruan.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu perwakilan Pemkab Humbahas yaitu Plt Bakesbangpol Irma ardiyanti  Simanungkalit, dari Polres Humbahas diwakili Kasat Intel AKP Basuki, dari Kodim T/U Pasi Intel Kapten Ctp Sodongoron Situmorang, Kejari Humbahas fadlan, SH, Ketua Bawaslu Humbahas Henry W Pasaribu, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Humbahas.
Pemkab Humbahas dalam menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang ada yakni Undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu, saat ini telah memasuki tahapan yang sedang berjalan yakni penataan daerah pemilihan (Dapil) dan penataan Alokasi kursi untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbahas dalam pemilu Tahun 2024.

“Berkenaan dengan tahapan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah menyampaikan Data Agregat Kependudukan (DAK2) semester 1 Tahun 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. dengan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan sebagai dasar komisi pemilihan umum dalam melaksanakan tahapan penataan Dapil dan Alokasi kursi pemilu Tahun 2024” ujar Plt Kesbangpol Humbahas.

Pada Pemilu 2019 Dapil 1 yang terdiri dari Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Pollung, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Onan Ganjang, Kecamatan Sijamapolang.

Dapil dua 2 terdiri dari Kecamatan Lintong Nihuta dan Kecamatan Paranginan dan Dapil 3 yaitu Kecamatan Pakkat, Kecamatan  Parlilitan dan Tarabintang.

Dalam penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten Humbahas pada pemilu Tahun 2024 mendatang, Daerah Pemilihan Kabupaten akan bertambah dan berjumlah 3 opsi, dimungkinkan akan menjadi 4 atau 5 Dapil, dan untuk opsi pertama (1) ada 4 Dapil yaitu Dapil 1 antara lain Kecamatan Dolok Sanggul, Sijama Polang, Onan Ganjang dan untuk Dapil 2 yaitu Kecamatan Lintong Nihuta, Paranginan, untuk Dapil 3 yaitu Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang, dan untuk Dapil 4 yaitu Kecamatan Polung dan Baktiraja.

Sementara rancangan Dapil opsi ke 2 menjadi 5 Dapil yaitu, untuk Dapil 1 antara lain Kecamatan Dolok Sanggul dan Kecamatan Sijamapolang, untuk Dapil 2 yaitu Kecamatan Pakkat dan Onan g
Ganjang, untuk Dapil 3 yaitu Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang, untuk Dapil 4 yaitu Kecamatan Pollung dan Baktiraja serta Dapil 5 yaitu Kecamatan Lintong Nihuta dan Paranginan.

Dan opsi ke 3 yaitu dibagi menjadi 5 Dapil yaitu, Dapil 1 antara lain Kecamatan Dolok Sanggul, Dapil 2 Kecamatan Onan Ganjang, Sijama Polang, Kecamatan Pakkat.
Untuk Dapil 3 Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang, untuk Dapil 4 Kecamatan Pollung dan Baktiraja, dan untuk Dapil 5 Kecamatan Lintong Nihuta dan Paranginan, dan yang nantinya akan diisi 30 kursi anggota DPRD Kabupaten Humbahas.

Pemerintah Kabupaten Humbahas juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas sangat mendukung yang disampaikan perwakilan Pemkab Humbahas yaitu Plt Ka. Kesbangpol Irma Simanungkalit yang menyampaikan pernyataan mendukung penuh proses tahapan yang sedang dijalankan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbahas dalam melaksanakan tahapan demi tahapan yang tetap mengikuti regulasi yang ada, dan menegaskan tidak ada kepentingan dalam hal penetapan Dapil dan Alokasi kursi ini, sehingga dalam pelaksanakan tahapan pemilu Tahun 2024 di Kabupaten h
Humbahas berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang diharapkan.

Menurut hemat Ketua DPC Hanura Kabupaten Humbahas Irwan Simamora, SH, untuk ketiga opsi rancangan tersebut yang lebih tepat adalah opsi pertama (1) yang telah dirancang oleh KPUD Kabupaten Humbahas "Ini sudah sangat relevan untuk penataan Dapil di Kabupaten Humbahas, karena rancangan yang pertama (1) itu sesuai dengan 7 Prinsip Penataan Dapil yaitu ;
1. Kesetaraan Nilai Suara.
2. Ketaatan Pada Sistem Pemilu
3. Proporsionalitas
4. Integralitas
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
6. Kohesivitas
7. Berkesinambungan."
beber Irwan Simamora selaku Ketua DPC Hanura untuk Kabupaten Humbahas.

Dan Ketua KPU Kabupaten Binsar P Lumban Toruan menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan dari berbagai unsur elemen seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, Forkopimda, Camat serta masyarakat adalah sebagai upaya KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 untuk capaian Pemilu yang adil dan sesuai aturan yang berlaku.

(Jahara Sihite).