Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

1X24 Jam, Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Dua Kelompok Remaja Tawuran Yang Menimbulkan Korban Jiwa

Tombak Publik.
Unit Satuan Reserse Polsek Tanjung Morawa yang di beck-up Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, dalam tempo tidak sampai 1X24 Jam telah berhasil mengamankan 5 pelaku tawuran antar remaja di Dusun II GG Langgar, Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa - Kabupaten Deli Serdang, yang menewaskan Arifin alias Ifin (25), Senin (13/02/2023) sekira Pukul 02.00 WIB lalu.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH dalam press conference yang dilaksanakan di aula terbuka Polresta Deli Serdang. Rabu (15/02/2023).

Kegiatan yang di pimpin langsung Oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, SIk didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus S, SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahayadi, SIK, MH, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP AKP Kerisman Karo Sekali, SH, Kasi Propam AKP Natanail Sitepu, MH.

"Kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM alias Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). "Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama," sebut Kombes Irsan Sinuhaji.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji menjelaskan motif peristiwa perkelahian di Gg Langgar, Dusun II, Desa Dalu X A - Kecamatan Tanjung Morawa, akibat dendam saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kelompok remaja. "Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja sebagai korban dengan kelompok remaja pelaku," terangnya.
Usai saling ejek di medsos, selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok remaja yang sebagai korban, dan saling melempar. Saat itu kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar oleh korban hingga didepan warung kopi Nokman.

Dilokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek, korban mengayunkan kayu kepada pelaku sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya kearah korban yang jaraknya sekitar dua meter sehingga mengenai dada sebelah kiri korban.

Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan kawan-kawannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan temannya yang berdatangan. Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap didadanya. Korban pun sempat dilarikan ke klinik terdekat namun sangat disayangkan nyawa korban tidak tertolong dan tewas.

"Kelima tersangka dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 170 Juncto Pasal 55, 56 Subsider pasal 351 ayat (3) Subsider Pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 Tahun penjara," paparnya.

Lebihlanjut Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan tidak akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.

(S. Siburian).