Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Bawaslu Kabupaten Humbahas Mengadakan Sosialisasi Mengenai Pengawasan Pemilu Partisipatif

Tombak Publik.
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengadakan sosialisasi tentang pentingnya pengawasan pemilu partisipatif dalam mengawal pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang,kegiatan ini di laksanakan di Hotel Martin Anugrah Kecamatan Dolok Sanggul - Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (24/02/2023).

Dalam kegiatan ini, turut hadir sebagai Narasumber Abhan mantan Bawaslu RI Tahun 2017-2022 Fritz Eduar Siregar, mantan anggota Bawaslu Divisi Hukum 2017-2022, Suhadi Suhendar anggota Bawaslu Sumut Henry W Pasaribu, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas, anggota Bawaslu Kabupaten Humbahas, Karang Taruna, mahasiswa alumni SKPP Humbahas, Sanggar Seni, PWI, PWRI Humbahas,
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas Henry W membuka rapat sosialisasi ini secara resmi di Hotel Martin Anugrah Dolok Sanggul - Kabupaten Humbahas.

Sosialisasi ini dengan tema “Pentingya Pengawasan Pemilu Partisipatif Untuk Pemilu 2024 Yang Lebih Baik” ini dilakukan dalam rangka memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai regulasi-regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, pengawasan Pemilu partisipatif, hingga ikut berpartisipasi melakukan pengawasan Pemilu secara aktif dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Abhan menjelaskan, bahwa pentingnya  partisipasi dari Media, masyarakat dalam Pemilu menjadi salah satu indikator bahwa proses penyelenggaraan Pemilu sudah berjalan secara demokratis.

Partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang demokratis tidak hanya sebatas dalam menggunakan hak suaranya saja, diharapkan juga ke level yang lebih tinggi dengan mau terlibat dalam proses pendidikan pemilih, atau bahkan melakukan pemantauan Pemilu.

Terkait partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu tersebut juga senada dengan pandangan Suhadi Suhendar bawaslu sumut, Disebutkan bahwa ikut aktifnya masyarakat dalam pengawasan Pemilu memberi harapan yang besar untuk mewujudkan Pelaksanaan Pemilu yang lebih baik.

Secara institusional, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada di Bawaslu, tetapi seluruh pihak terutama warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.

(Jahara Sihite).