Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dan Di Laporkan Ke Kapolri

Tombak Publik.
Terkait laporannya yang berlarut-larut di Polres Samosir, PS pun mengambil langkah melaporkan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon ke Kapolri.

PS yang juga selaku Ketua Umum LSM Tunggal Panaluan secara resmi melaporkan Kapolres Samosir kepada Kapolri dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Polri, Ketua Kompolnas, Komisi III DPR RI Tertanggal 30 September 2022.

Dia menerangkan, diduga kuat Kapolres Samosir menyalahgunakan wewenang yang sejatinya itu adalah amanat negara.

Menurutnya, Kapolres Samosir terkesan melindungi terlapor karena menerima sesuatu yang mungkin diterima melalui Kanit yang awal menangani laporan ini dan yang telah diganti. katanya.
Dia mengatakan, kita sudah 77 Tahun Merdeka dan Polri ditahun ini sepantasnya sudah harus berbenah bersih-bersih, dan dia meminta kepada Kapolri hendaknya mampu memproses Kapolres Samosir yang dimana menurutnya bahwa yang dirinya saja yang sebagai sosial kontrol, laporannya masih dipermainkan oleh Polres Samosir dibawah ke pemimpinan AKBP Josua Tampubolon, apalagi masyarakat biasa yang jika buta huruf.

PS juga menguraikan bahwa, permainannya sudah sangat jelas terlihat, dimana yang katanya Polri Presisi Profesional kenapa harus dilaporkan kepada Kapolda dan kepada Kapolri dulu baru dikerjakan dengan benar dan yang kemudian nyendat lagi, dilaporkan dikerjakan lagi dan kemudian nyendat lagi yang terkesan mencari cara untuk melakukan rekayasa lain untuk upaya pembelaan terhadap terlapor yaitu Marudut Sinaga.
Peta Sawah Sebelum Di Tebus, Luas Keseluruhan 9M x 200M (digadaikan oleh Josep Sitohang/Kakeknya PS kepada 2 orang dgn Luas Masing-masing 9M x 100M)
Sesuai SP2HP terakhir sebelum Kasat berganti dari pak Suhartono ke pak Sibarani saya juga laporkan itu lewat Whatsapp kepada pak Kapolda dan kepada pak Kapolri yang kemudian saat itu juga Briptu May Siagian menelepon dan mengundang saya untuk bertemu Kapolres, pada sore hari itu juga diruangan Kapolres. Katanya.

Dan undangan itu saya hadiri, yang kemudian di dalam ruangan Kapolres dilakukan gelar yang dihadiri oleh dirinya dan istrinya, Kapolres Josua Tampubolon, Kasat Suhartono dan Kanit, Penyidik Pembantu Briptu May Siagian dan seorang lagi yang tidak diketahuinya namanya duduk sebaris disisi Briptu May Siagian dan Adv Aloho sebelum kuasanya saya cabut dari Adv Aloho. bebernya.
Peta Sawah Setelah Yang Atas Di Tebus Karena Yang Dibawah Berwarna Merah Belum Mau Ditebus
Dia juga mengatakan, dalam gelar tersebut, sempat terjadi ketegangan, sebab Kapolres disebutnya malah sempat membahas perihal masa lalunya. dan dalam gelar itu Penyidik Pembantu Briptu May mengatakan bahwa Surat itu tidak ada ditangan Marudut Sinaga tetapi ditangan Ester Sitohang, dan lanjut mengatakan bahwa Marudut Sinaga juga mengaku tidak pernah menggunakan surat Tahun 1949.

Dan sosok yang duduk disisi kiri Briptu May yang tidak diketahui namanya mengatakan "Kan uda ga diganggu lagi, kerjakan aja, ngapain dituntut terus".

Kemudian itu dijawab oleh PH saya Adv Aloho "Sudah dikerjakan dan ditanami Kopi namun dirusak". jawab PH saya Adv Aloho. katanya.

Dan kemudian dia mengatakan bahwa Kapolres Samosir mempertanyakan hubungan kekeluargaan antara dia dengan Marudut Sinaga, dan PS menjawab bahwa sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengan Marudut Sinaga.
Peta Sawah Setelah Keduanya (seluruhnya) Di Tebus
Kemudian Kasat AKP Suhartono mengambil kesimpulan supaya dipangkas agar tidak berlarut-larut Jadi kita pangkas aja, cukup kita ambil suratnya dari Ester Sitohang dan kemudian diuji ke ahli tata bahasa dan kemudian diuji ke Laboratorium Forensik Polda Sumut. ucap AKP Suhartono.

Dan yang disampaikan oleh Kasat tersebut disepakati dan gelar berakhir dengan baik dan yang kemudian dituangkan didalam SP2HP tertanggal 31 Mei 2022.

Saat gelar itulah awalnya PS meyakini yang menduga Kapolres Samosir telah menyalahgunakan wewenang yang diduga menerima sesuatu dari pihak tersangka agar laporannya dipersulit dengan berbagai tujuan, agar laporannya terhenti dengan sendirinya dengan cara Kapolres mengundang tetapi mengungkit masa lalu orang lain. jelas PS.


PS juga mengatakan bahwa pergantian Penyidik dan Penyidik Pembantu adalah berupa siasat untuk merubah hasil kesepakatan yang sebelumnya telah disimpulkan oleh pak Kasat Suhartono yang tertuang didalam SP2HP tertanggal 31 Mei 2022 yaitu poin nomor 3 huruf B dan C untuk mengambil surat itu dari Ester Sitohang dan diuji ke ahli tata bahasa dan kemudian selanjutnya diuji ke Labfor Poldasu, dan menurutnya Penyidik Pembantu yang baru yaitu Bripka K yang datang kerumahnya pada malam hari yang bersama temannya mengatakan juga itu susah dan Bripka K terkesan berbelit-belit yang bahasanya itu juga dulu sering diucapkan oleh penyidik sebelumnya yaitu Briptu May Siagian. Yang padahal SP2HP terakhir sangat jelas isinya yaitu surat ditarik dan diuji.
Peta Sawah Di Serobot Setengah (4.5M x 200)
Dan Bripka K juga seolah ingin berlarut-larut, seakan menyimpang dari kesepakatan yang tertuang didalam SP2HP tertanggal 31 Mei 2022 itu, yang dimana Bripka K mau meminta keterangan lagi dari saksi PS yaitu Op. Jesika Pandiangan yang sudah sangat jelas ada surat pernyataan dari Op. Jesika yang foto copynya telah diserahkan kepada Briptu May Siagian saat di BAP bersama bukti pendukung lainnya.

Meski demikian dia mencoba mempertanyakan kepada Bripka K, kira-kira kapan akan melakukan pemeriksaan yang dimaksud, namun Bripka K juga belum tahu kapan dan hanya mengatakan akan dikabari dan kapan Bripka K ada waktunya.

Maka dengan gelagat Penyidik yang baru Bripka K tersebut, yang meminta nomor HP PS namun, berjalan seminggu tidak kunjung dihubungi tidak ada kabar lanjutan, maka PS pun mendesak pengacara untuk tegak lurus sesuai SP2HP terakhir yaitu mengambil atau meminta surat palsu tersebut agar ditarik dari Ester Sitohang untuk diuji oleh ahli tata bahasa dan selanjutnya diuji ke Labfor Polda Sumut.


Dan pengacaranya mengiyakan untuk menyampaikan yang dikatakan oleh PS dan keesokan harinya dia mempertanyakan kepada pengacaranya itu tentang kelanjutannya, dan disebutkan bahwa Penyidik telah mengiyakan dan akan mengambil surat itu dari Ester Sitohang untuk di uji.

Namun berjalannya waktu, sikap penyidik Bripka K kembali sama dengan sikap Briptu May Siagian yang tidak merespon pengacaranya yang kemudian pengacaranya meminta PS agar berhubungan langsung dengan Bripka K dan mengirimkan nomor HP Penyidik Bripka K kepada PS.

Dia pun menghubungi Bripka K dan juga perlakuan sikap yang sama seperti Penyidik sebelumnya yaitu Briptu May yang juga tidak merespon dan kemudian PS langsung mempertanyakan kepada Kasat yang baru AKP Sibarani dan AKP Sibarani mengatakan sedang mengupayakan cara untuk mengambil surat itu.

Jadi menurutnya, digantinya Penyidik Pembantu adalah bertujuan hanya untuk melakukan perubahan tindaklanjut yang telah disepakati yang tertuang di dalam SP2HP tertanggal 31 Mei 2022 itu, untuk tetap menambah waktu mengulur-ulur sesuai konsep mereka.

Dan kemudian selanjutnya PS kembali mempertanyakan lagi prosesnya dan Kasat AKP Sibarani mengatakan akan diminta langsung karena Ester Sitohang sudah 2 kali di undang namun tidak datang juga mengantar surat itu jadi akan diminta langsung yang ternyata juga sama saja hanya ulur-ulur waktu, sebab minggu berikutnya ditanya bahkan belum juga ada hasilnya dan malah PS yang dipanggil.
Maka dia memastikan bahwa jelas ini pergantian Penyidik adalah untuk merubah tindaklanjut yang tertuang di dalam SP2HP tertanggal 31 Mei 2022 itu.


Menurutnya, itulah sebabnya PS kemudian kembali melaporkan itu kepada Kapolda dan kepada Kapolri melalui Whatsapp dan kemudian sesaat setelah melaporkan permainan itu kepada Kapolda dan kepada Kapolri, saat itu juga Kapolres pun menghubunginya dan mengatakan agar dia jangan kemana-mana lagi, dan mempertanyakan kenapa tidak sama saya dulu
Dan PS menjawab kalau dia tidak punya nomor HPnya dan juga PS mengatakan saya sudah pernah bertemu dengan bapak diruangan bapak bersama Adv Aloho.
Dan Kapolres mengatakan lagi, saya fikir itu sudah selesai. Ya sudah jangan kemana-mana lagi langsung dengan saya saja ucap Kapolres dan kembali meminta PS datang lagi ke Polres.
Dan juga Kapolres memintanya agar menyampaikan kepada Kapolda bahwa Kapolres sudah menghubunginya dan diapun menuruti menyampaikan itu kepada Kapolda bahwa Kapolres sudah menghubunginya dan juga menyampaikan bahwa dia kembali lagi diundang oleh Kapolres untuk bertemu diruangan Kapolres.
Surat Tulis Tangan Yang Isinya Menyatakan Batas Sesuai Surat Rekayasa/Surat Palsu Yang Seolah Terbit Tahun 1949
Namun karena dia sudah menduga keterkaitan Kapolres dalam kasus tersebut yang seolah terus berupaya melindungi terlapor, maka PS tidak mau lagi bertemu dengan Kapolres dan yang kemudian Paminal Polda Sumut datang dan sudah berada di Lahan atau berada di Objek Perkara dan menghubunginya agar datang ke Lahan, dan setelah perwira Paminal tersebut melakukan cek Lahan dan kemudian lanjut kerumahnya dan dia pun menjelaskan kepada perwira Paminal tersebut dan yang kemudian PS diminta menuliskan laporannya pada kertas yang dibawa oleh mereka dan setelah dia menulis laporannya kemudian diminta dibubuhi sidik jari pada surat itu.

Dan berjalannya waktu kemudian, PS menerima surat dari Paminal terkait proses lanjut Briptu May Siagian yang dilaporkannya di Propam Polda Sumut, dan juga kemudian setelah perwira Paminal Poldasu turun ke Lokasi, dia pun kemudian  menerima SP2HP dari Polres Samosir yang dimana isinya memberitahukan akan melakukan pemeriksaan terhadap Rommel Sitohang yang dimana Rommel Sitohang adalah batas di bagian atas sesuai letak Objek dan yang sama sekali bertentangan atau tidak sinkron dengan surat yang direkayasa yang seolah benar terbit Tahun 1949 itu, yang dimana dalam surat palsu tersebut tertulis batas atasnya adalah Josep Sitohang (kakeknya PS) yang menunjukkan dengan jelas bahwa surat itu jelas palsu.
Surat Yang Isinya Menyatakan Batas Sesuai Surat Rekayasa/Surat Palsu Yang Seolah Terbit Tahun 1949
Rommel Sitohang berbatasan (batas) disebelah atas pada Objek tersebut, dan barulah Rommel Sitohang diperiksa setelah laporan berjalan setahun setelah perwira Paminal turun ke Objek lokasi.

Dan berjalannya waktu, kemudian PS mempertanyakan kepada perwira Paminal tersebut yang juga telah turut menjejaki kasus laporannya itu, dia mempertanyakan apakah surat palsu itu sudah diambil dari Ester Sitohang, dan perwira Paminal tersebut mengatakan bahwa suratnya bukan ditangan Ester Sitohang tetapi ditangan tulangnya yaitu Viator Sitohang, dan kemudian menambahkan yang mengatakan, mungkin butuh waktu mencari alamat yang kemungkinan jaraknya jauh.
Dan PS pun menjawab bahwa rumah tulangnya itu ada disekitar itu, disitu juga di Palipi arah ke kantor Desa Palipi. Katanya.

Dan terlihat mereka sudah lempar melempar bola, yang dimana Kepala Desa sebelumnya mengatakan bahwa ada yang menghambatinya mengurus SKT Desa bla bla bla dan memberikan surat pernyataan Marudut Sinaga melalui Kadus, dan Kepala Desa telah melihat surat tersebut.
Tetapi kenapa Penyidik mengatakan surat ada ditangan Ester Sitohang, dan Penyidik yang baru yaitu Bripka K juga terus dengan ini dan itu yang cerita lanjutannya yaitu meminta surat dari Ester Sitohang, namun setelah perwira Paminal turun kok suratnya jadi berpindah lagi dilempar ke Viator Sitohang.
Dan sesungguhnya semua sudah jelas dan terang, yang kalau bukan karena menerima sesuatu tanpapun diuji ke Labfor Polda Sumut itu surat sudah nyata surat palsu.
Surat Palsu Yang Hasil Buatan Rekayasa Yang Seolah Benar Terbit Tahun 1949 Yang Digunakan Marudut Untuk Mengklaim
Dan PS pun memotong pembicaraannya mengulang mengingat kembali ketika Marudut Sinaga yang ketika itu datang ber 4, kerumah PS dan yang salah satunya adalah tulangnya itu, mak Ajis Sinaga atau Ester Sitohang serta mak Judika Sinaga yang datang mengaku-ngaku lahan milik PS yang diserobotnya itu adalah pemberian dari orangtua tulangnya itu,
tetapi kenapa tulangnya itu yang memegang menguasai surat itu???,
Dan yang dimana Penyidik sebelumnya Briptu May Siagian, juga telah beberapa kali mengundang Ester Sitohang untuk mengantarkan surat itu ke Polres untuk di uji, namun Penyidik Briptu May Siagian mengatakan kalau Ester Sitohang tak kunjung datang memenuhi panggilan mengantar surat itu dan kemudian Penyidik mengatakan akan kembali mengundang Ester dan teris akan kembali mengundang hingga Briptu May Siagian diganti, yang kemudian digantikan oleh Bripka K katanya.

Dan kemudian kenapa setelah perwira Paminal turun itu surat jadi dilempar lagi yang katanya ada ditangan tulangnya yaitu Viator Sitohang, logika kita dimana, semisal walau lahan atau tanah disebut pemberian tetapi lahan kita ganti rugi yang artinya kita disitu membeli, walau itu tukar beras atau Jaket dan barang lainnya, seperti saya dengan mertua saya, yang dimana saya membeli tanah mertua saya, namun isi surat bukanlah jual beli meskipun jelas saya sudah membelinya. dan saya bayar dengan uang tunai tapi tertulis disurat hanya diterima uang pisau, dan surat itu juga tidak mungkin saya berikan lagi kepada mertua saya untuk disimpan yang apalagi kepada anaknya atau kepada ipar saya, katanya.

Jadi peristiwa ini bisa dijadikan cermin bahwa penegakan hukum di Kabupaten Samosir bukan lagi sesuai undang-undang yang berlaku tetapi sesuai keinginan aparat penegak hukumnya, sebesar apa yang diterima dari terlapor sehingga terus ada upaya melindungi terlapor, katanya.
Surat Dari Kantor Desa
Dan PS mengatakan bahwa Marudut Sinaga itu bukan orang bodoh dan yang terjadi adalah, awalnya mereka tidak menyangka bahwa ini akan diproses hukum sehingga berani bermain-main mencoba-coba dan yang menurut mereka, seperti biasanya akan dimediasi oleh Kepala Desa yang berharap Kepala Desa sebagai penentu keputusan seperti yang sudah-sudah, yang menurut mereka hasilnya akan sesuai keinginan mereka. Namun setelah tahu proses ini terus berlanjut kemudian mereka pun lempar melempar bola, dan terus mencari cara. Katanya.

Dan dia pun kembali melanjutkan bercerita prosesnya, dan mengatakan, dia memohon kepada Kasat agar serius untuk mengambil surat itu dari Ester Sitohang dan meminta kepada pengacaranya yang berkantor di Medan agar betul-betul memperhatikan laporannya itu.

Dan berjalannya waktu kemudian, PS kembali menerima SP2HP yang memang dimintanya, namun SP2HP yang diterimanya juga disertakan surat panggilan dengan alasan untuk BAP tambahan, dan dia menghubungi Kasat bahwa dia tidak mau datang dan meminta dijalankan sesuai SP2HP tertanggal 31 Mei 2022, dan menjelaskan lagi bahwa untuk poin nomor 3 huruf A dia telah dimintai keterangan tambahan yang selanjut adalah ke point nomor 3 huruf B dan C.

Dan diapun juga memberitahukan itu kepada pengacaranya yang berkantor di Medan dan yang malah kemudian pengacaranya mengatakan akan menghadiri panggilan itu untuk memberikan keterangan tambahan, dan diantara pengacaranya tersebut akan datang dari Medan pada hari Kamis untuk juga mendampingi PS. namun dia menolak itu dan mempertanyakan kejelasan kinerja dan prinsip pengacaranya tersebut, kenapa sebagai pengacara tidak bisa tegas lurus supaya tetap sesuai SP2HP tertanggal 31 Mei 2022 itu yaitu agar surat itu diambil dari Ester Sitohang dan diuji, bebernya.

Namun pengacaranya mengatakan, Harus mengikuti saya dan kemarin itu tidak ada bukti terima saat kita serahkan berkas kepada penyidik yang lama dan belum di legis dan dia penyidik yang baru supaya kita serahkan lagi,  dan kemudian pengacaranya lanjut bertanya, adakan disimpan??.

Mendengar semua ucapan dari pengacaranya itu, dia pun menduga ada yang tidak beres, dan yang ada jadi perdebatan antara PS dan pengacaranya itu, dan juga PS mempertanyakan kepada pengacaranya itu, apa yang mau di leges dan di leges kemana???

Dan akhirnya dia memutuskan mencabut kuasa dari ke 4 pengacaranya itu, dimana yang sebelumnya kuasanya dicabut dari Aloho yang domisili di Pangururan dan yang kemudian dia resmi mencabut kuasa dari ke 4 pengacara yang tercatut didalam surat kuasa yang diterima darinya.
Dan setelah itu dia memberitahukan kepada pihak Polres atas keputusannya itu yang telah mencabut kuasa dari seluruh pengacaranya itu.

Dan berselang kemudian, yang dimana PS masih juga merasa dipermainkan oleh Polres Samosir, lantas PS pun kembali melaporkan kepada Kapolri dan kepada Kapolda melalui Whatsapp dan saat itu juga setelah dilaporkan kepada Kapolda dan Kapolri, sekira 5 menit kemudian Penyidik langsung menghubungi PS yang mengatakan bahwa surat itu sudah ditangannya dan akan dikirim ke Medan untuk diuji ke ahli tata bahasa, yang dimana tadinya mereka mengatakan surat palsu itu disebut mengalami kendala karena belum diketahui keberadaannya dan justru malah terus berulang-ulang meminta BAP tambahan yaitu pada hari Kamis, tetapi bisa didalam seketika setelah dilapor kepada Kapolda dan kepada Kapolri langsung bagai sulap surat palsunya itu sudah ditangan Penyidik Bripka K.

Apajadinya kalau harus terus lapor kepada Kapolda dan kepada Kapolri dulu, jadi seakan-akan mereka berpikiran supaya kita sungkan bolak balik melapor kepada Kapolda dan kepada Kapolri atau supaya pak Kapolda dan pak Kapolrinya bosan menerima laporan kita yang kemudian misi mereka berhasil, yang reques atau yang titip tidak sia sia??
Jadi warga Kabupaten Samosir agar mari kita ber doa, mudah-mudahan Kapolres berikutnya adalah sosok yang sudah teruji dan bersih tegak lurus, katanya.

Dan lanjutnya, dia mengatakan bahwa point nomor 3 itu huruf B katanya sudah dilakukan tetapi tidak diberitahukan hasilnya, yaitu untuk hasil uji tata bahasa itu dan yang artinya huruf C sesuai SP2HP tertanggal 31 Mei 2022.

Dan semestinya kita tau dan juga lanjutnya adalah poin nomor 3 huruf C yaitu di uji di Labfor Polda Sumut, dan kita tanyakan namun SP2HP yang kita terima proses lanjutnya isinya beda lagi yaitu malah menunggu gelar, yang tidak sesuai SP2HP tertanggal 31 Mei 2022 itu yang dimana poin nomor 3 huruf C yaitu diuji ke Labfor Polda Sumut.

Dan PS mengatakan tetap aktif memonitor, namun SP2HP yang terakhir diterimanya isinya tentang proses yang telah dilakukan Penyidik yaitu meminta Poldasu menggelar perkara, kira-kira demikian, yang dimana poin nomor 3 huruf C belum diketahui hasilnya.
Dan PS kembali mempertanyakan itu kepada Kasat AKP Sibarani namun tidak direspon dan karena PS menganggap Polres Samosir sudah diragukan kinerjanya maka dia meminta ijin akan melaporkan semuanya dan menaikkan ke media,
Agar masyarakat menjadikan kasusnya tersebut sebagai cermin seperti apa proses hukum yang dijalankan di Polres Samosir.

Dia kedua kalinya ijin kepada Kasat untuk menaikkan ke media namun kali ini tidak direspon sehingga dia juga langsung mengatakan itu kepada Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, namun yang ada adalah malah dia lagi yang diminta menemui bertemu Kapolres Samosir dan padahal yang PS minta adalah ingin tahu prosesnya dan menuntaskan laporannya secara tegas.

Namun Kapolres Samosir pun membalas Whatsapp nya yang mengarahkan nya kembali kepada Penyidik dan mengirimkan SP2HP yang tertanggal 19 September yang sebelumnya memang sudah diterimanya, akan tetapi yang dia tanyakan adalah terkait proses atau hasil tindaklanjut sesuai SP2HP tertanggal 19 September 2022 itu, dan dia kemudian mengulang memperjelas bertanya tentang hasil setelah seminggu berjalan namun Whatsapp Kapolres tidak terhubung lagi dan hingga kini tetap masih centang 1.

Dan dia juga mengatakan, ada dugaan kemungkinan dia akan dikondisikan. Kalau ini upaya untuk mendapatkan HP saya yang menurut mereka atau dirasa oleh mereka bukti-bukti ada tersimpan di dalam HP saya ini, saya sudah siap demi hak saya warisan opung saya yang sudah saya tebus, katanya.

Dan dia mengatakan tidak akan mundur karena sawah itu adalah peninggalan kakeknya yang ditebusnya sendiri, dan selama ini diberikannya dikelola oleh orang lain namun orang tersebut diduga bermain yang mengatur semua permainan ini untuk menyerobot setengah sawah miliknya itu.

Menurutnya dalang utamanya adalah orang terakhir yang dipercayakan diberikannya mengkelola sawahnya itu, sawah tersebut ditariknya dan kemudian sawah itupun langsung dikelolanya sendiri dan berjalan selama 2 Tahun yaitu sejak dari Tahun 2019.

Namun Tahun 2021 saat hendak akan mengurus surat SKT Desa, Marudut Sinaga menghambat proses penerbitan SKT Desa itu dengan menggunakan surat yang direkayasanya seolah benar terbit Tahun 1949 itu, akan tetapi kenapa Marudut Sinaga kepada Penyidik mengaku tidak pernah menggunakan surat Tahun 1949 itu??? Yang bisa digambarkan disini bahwa sangat jelas banyak yang terlibat. katanya.

Dia berkata, siapapun orangnya apabila logikanya berfungsi dan masih sehat, Andai memang benar Kapolres Samosir adalah sosok penegak hukum yang bersih yang amanah menjalankan amanat negara sebagai aparat penegakan hukum untuk Polres Samosir ini, Kan ini dari awal sudah saya bilang bahwa ini sudah bolak balik dilaporkan kepada Kapolda dan kepada Kapolri, yang logikanya kan tak mungkin ada Kasat apalagi Penyidik yang berani bermain-main atas perintah pimpinannya kalau bukan kendalanya pada pimpinannya itu sendiri. ucapnya mengakhiri keterangan singkatnya.

(Red).